Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, Penentuan Perppu Ormas untuk Dibawa ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 23/10/2017, 07:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR kembali menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) hari ini, Senin (23/10/2017).

Masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan akhir fraksinya untuk menyetujui atau tidak Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

"Rapat pengambilan keputusan pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Adapun rapat paripurna pengesahan dijadwalkan pada 24 Oktober.

Riza mengungkapkan, telah diadakan forum lobi untuk mengakomodasi semua kepentingan terkait Perppu Ormas. Namun, hingga kini peta politik terkait dukungan dan penolakan terhadap Perppu tersebut masih sama.

(Baca juga: Peta Dukungan Perppu Ormas di DPR)

Partai-partai pendukung pemerintah masih solid untuk menerima Perppu Ormas. Sementara itu, dua partai oposisi PKS dan Gerindra serta satu partai koalisi yakni PAN masih berupaya menolak perppu tersebut.

Sedangkan Partai Demokrat selaku oposisi menyatakan dukungannya namun dengan catatan, yakni agar Perppu tersebut segera direvisi setelah disahkan menjadi undang-undang.

Sebab, beberapa pasal dalam Perppu tersebut dinilai terlau berlebihan. Di antaranya ialah hukuman penjara yang terlalu lama serta tidak adanya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

"Ya lobinya sudah bisa dikira-kira. Ada yang menerima, ada yang menerima tapi minta direvisi. Ada yang menolak," kata Riza, yang merupakan politisi Partai Gerindra.

(Baca juga: Ketua Komisi II Berharap Perppu Ormas Diterima Tanpa Voting)

Sebelumnya, rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Perppu Ormas ditunda lantaran belum ada kesepahaman antara Komisi II DPR dengan pemerintah.

Sejumlah fraksi yang menolak Perppu itu meminta pemerintah menjamin adanya revisi jika perppu itu disahkan jadi undang-undang.

Jika Perppu Ormas telah diundangkan dan tak ada revisi, dikhawatirkan pasalnya menjadi karet serta memberatkan hukumannya.

Kompas TV Pakar hukum tata negara seperti Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin yang akan didengar masukkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com