JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya menyepakati penundaan pengambilan keputusan Tingkat I dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Sedianya Komisi II sudah memutuskan pembahasan di komisi untuk segera dibawa ke rapat paripurna pada 24 Oktober mendatang.
Penundaan itu, kata Amali, bertujuan agar nantinya suara di rapat paripurna bulat, baik menerima atau menolak Perppu Ormas sebagai undang-undang.
"Jati diri kita musyawarah mufakat. Dalam rangka itulah kami komunikasi dengan pimpinan partai dan pimpinan fraksi. Kami mau di paripurna enggak ada perdebatan lagi," kata Amali kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2017).
(Baca juga: Mendagri Sebut jika Perppu Ormas Jadi UU, Asas Pancasila Tak Direvisi)
Namun, ia menjamin penundaan ini tak akan mengganggu proses pengambilan keputusan hingga di tingkat paripurna. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pengambilan keputusan di tingkat paripuna tetap dijadwalkan pada 24 Okober.
Karena itu, pada Senin (23/10/2017), Komisi II akan menggelar kembali rapat pengambilan keputusan tingkat I.
"Kami Komisi II sudah menyurati pimpinan DPR supaya pengambilan keputusan Perppu Ormas ini diagendakan 24 Oktober. Terserah pimpinan seperti apa. Jadwal sudah kami sepakati di Komisi II," ucap Amali.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ditunda lantaran belum ada kesepahaman antara Komisi II DPR dengan pemerintah.
Sejumlah fraksi yang menolak Perppu Ormas meminta pemerintah menjamin adanya revisi jika perppu itu telah menjadi undang-undang.
Sebab, jika Perppu Ormas telah diundangkan dan tak ada revisi, dikhawatirkan pasalnya menjadi "karet", serta memiliki aturan yang lebih memberatkan.
(Baca: Pembahasan Perppu Ormas Terbentur Jaminan Revisi jika Menjadi UU)