Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Persilakan Revisi Setelah Perppu Ormas Disahkan Jadi UU

Kompas.com - 20/10/2017, 22:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah terbuka terhadap usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Namun, Yasonna meminta agar Perppu Ormas disahkan terlebih dulu agar nantinya bisa direvisi. Sebab, perppu hanya bisa ditolak atau diterima tanpa adanya revisi di DPR.

"Kami sudah sepakati tadi (usulan revisi), nanti kan sama Pak Mendagri dengan seluruh poksi (kelompok fraksi) diminta waktu untuk lobi kembali, karena ada beberapa catatan teman-teman fraksi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Ia mengakui bahwa revisi Perppu Ormas merupakan jalan tengah antara pemerintah, partai yang mendukung, serta partai yang menolak.

(Baca juga: Peta Dukungan Perppu Ormas di DPR)

Hanya saja, ia menekankan kepada seluruh partai di DPR agar mengesahkan perppu terlebih dahulu, sehingga tetap ada aturan yang tegas sementara waktu untuk menindak ormas anti-Pancasila.

Beberapa hal yang ditawarkan kepada pemerintah agar direvisi yakni durasi pembubaran, pengurangan hukuman penjara, dan disediakannya mekanisme pengadilan bagi ormas yang dibubarkan.

"Lobi nanti. Nanti akan di-follow up. Yang pasti tetap paripurna tanggal 24 (Oktober). 23 (Oktober) masih lobi, pokoknya sesuai dengan agendanya itu tanggal 26 (Oktober). Jadi tanggal 23 (Oktober) kan senin, kemudian nanti pimpinan Komisi II akan menyampaikan ke Bamus. Agendanya itu dalam minggu itu juga," ucap Yasonna.

Rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ditunda lantaran belum ada kesepahaman antara Komisi II DPR dengan pemerintah.

Sejumlah fraksi yang menolak Perppu Ormas meminta pemerintah menjamin adanya revisi jika perppu itu telah menjadi undang-undang.

Sebab, jika Perppu Ormas telah diundangkan dan tak ada revisi, dikhawatirkan pasalnya menjadi "karet", serta memiliki aturan yang lebih memberatkan.

(Baca: Pembahasan Perppu Ormas Terbentur Jaminan Revisi jika Menjadi UU)

Kompas TV Pakar hukum tata negara seperti Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin yang akan didengar masukkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com