Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-OTT KPK, Majelis Sidang Perkara Korupsi Bolaang Mongondow Diubah

Kompas.com - 20/10/2017, 19:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah menyampaikan, susunan majelis persidangan perkara banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam telah diubah.

Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono pada 7 Oktober 2017. Sudiwardono merupakan ketua majelis sidang pada perkara tersebut.

"Ada perubahan majelis pemeriksaan perkara di Pengadilan Tinggi Manado," kata Abdullah di MA, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh satu ketua majelis sidang dengan dua hakim anggota. Kali ini, susunannya adalah satu orang ketua majelis sidang dengan empat hakim anggota.

(Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Manado Kena OTT KPK, Dunia Peradilan Masih Bobrok)

Adapun susunannya, yakni Ketua Majelis adalah Siswandriyono. Kemudian, empat hakim anggota yakni Sajidi, Imam Syafii, Victor Selamat Zakutu, dan Andreas Lume. Sementara, posisi panitera pengganti adalah Arman.

Abdullah mengatakan, perubahan susunan majelis penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Manado dilakukan melalui cara penunjukan.

"Diseleksi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sendiri, biasanya dibantu (hakim) senior di sana," kata dia.

Adapun alasan dilakukan perubahan susunan majelis pada perkara tersebut, menurut Abdullah, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan pasca-penangkapan Sudiwardono.

"Ya kan ketuanya ditangkap oleh KPK, ini kan bentukan baru. Jadi semuanya baru supaya muncul kepercayaan bahwa semua yang pernah ada ini diganti," kata dia.

(Baca juga: Kasus Suap PT Manado, KPK Periksa Ketua PN Manado, Hakim, hingga Jaksa)

Marlina Mona Siahaan merupakan Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Dia menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Dia adalah ibu dari Aditya Moha, politisi Partai Golkar yang menjadi tersangka dalam kasus suap yang ditangani KPK.

Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari Moha. Tujuan suap diberikan guna mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi TPAD Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina.

Kompas TV Pemberhentian sementara adalah respon dari operasi tangkap tangan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com