Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2017, 16:04 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menilai kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, semakin memperkuat argumen bahwa dunia peradilan belum bersih.

"Pertama memang ini semakin memperkuat pendapat bahwa dunia peradilan kita bobrok," kata Feri, kepada Kompas.com, saat dimintai tanggapannya, Minggu (8/10/2017).

Dia melanjutkan, Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi yudikatif perlu untuk merefleksikan diri kembali. Mahkamah Agung diminta untuk melakukan pembenahan dengan cepat untuk mengembalikan kembali kepercayaan publik.

Hilangnya kepercayaan publik kepada dunia peradilan akan berdampak negatif. Publik nantinya bisa saja mengambil cara-cara di luar pengadilan untuk menyelesaikan suatu persoalan.

"Peradilan mungkin saja akan ditinggalkan sebagai ruang untuk mencari keadilan, mungkin masyarakat akan mencari cara-cara yang berbeda untuk menemukan rasa keadilan dan itu tidak baik kalau kemudian publik main hakim sendiri," ujar Feri.

(Baca: OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura)

Mahkamah Agung, kata Feri, saat ini sedang melakukan seleksi para hakim. Ia berharap seleksi itu harus diperketat. MA juga mesti menjauhkan perspektif bahwa seleksi hakim hanya "drama" untuk menemukan hakim-hakim jahat baru.

"Jadi memang mahkamah agung harus mampu membuktikan mekanisme proses seleksi berjalan dengan benar dan mampu menemukan hakim-hakim terbaik," ujar Feri.

Pihaknya meminta KY sesuai kewenangannya diberikan ruang yang cukup untuk terlibat dalam menyeleksi para hakim. Setelah diseleksi KY, kemudian kemampuan hakim itu bisa diuji kembali oleh MA.

"Jadi seleksinya dilakukan oleh KY, pada tingkatkan akhir MA yang menguji apakah betul-betul mampu sebagai hakim yang baik. Dengan begitu, harapannya hakim yang diseleksi itu menjadi hakim yang jauh dari yang kita anggap sebagai mafia peradilan," ujar Feri.

Berkaca dari kasus ini, dia menilai ada masalah di KY dalam melaksanakan kewenangan untuk mengawasi hakim. Pertama soal kewenangan yang dibatasi, kemudian MA yang dinilai belum maksimal bekerja sama dengan KY dalam melakukan pengawasan, dan masalah di internal KY itu sendiri.

(Baca: Hakim PT Manado yang Ditangkap KPK Belum Pernah Buat LHKPN)

Kalaupun kewenangan KY terbatas, Feri menilai lembaga tersebut seharusnya lebih kreatif dalam menjalankan tugas. Ia mengatakan, ada lembaga lain yang kewenangannya lemah tetapi karena punya kreativitas, lembaga itu justru menjadi kuat.

"KPK itu sebenarnya faktanya lemah. (Karena) Kewenangannya yang bergantung pada institusi lain, (seperti) pemilihan ketuanya yang juga oleh lembaga politik (DPR). Tapi daya kreativitas kelembagaannya itu luar biasa. Sehingga kemudian langkah-langkah itu diterima publik baik," ujar Feri.

"Nah KY tidak ada semangat kreativitas dalam menjalankan kewenangannya. Lebih banyak mengeluh dan tidak bergerak," tambah dia lagi.

Mestinya, lanjut Feri, walaupun kewenangannya terbatas kalau KY mau mengumumkan hakim apa aja yang bermasalah atau misalnya Mahkamah Agung tidak ingin berbenah, tentu publik akan merespons atas pandangan KY itu.

"Tapi KY tidak banyak bergerak saya melihat semangat KY itu lebih pada adminstratif," ujar dia.

(Baca: KY Tak Heran Ada Oknum Peradilan Kembali Ditangkap KPK)

Seperti diketahui, Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar, Aditya Moha.

Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam, ibu Aditya Moha, yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Politisi Golkar Aditya Moha diduga menyuap hakim agar ibunya bebas di tingkat banding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Nyaris Rp 100 Miliar, Masih Bisa Bertambah

KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Nyaris Rp 100 Miliar, Masih Bisa Bertambah

Nasional
Gus Imin: Pancasila Terbukti Sakti Menjadi Tameng Keberagaman NKRI

Gus Imin: Pancasila Terbukti Sakti Menjadi Tameng Keberagaman NKRI

Nasional
Pancasila, Titik Temu Kapitalisme dan Negara Kesejahteraan

Pancasila, Titik Temu Kapitalisme dan Negara Kesejahteraan

Nasional
Indonesia Semakin Dipercaya Dunia, Jokowi Sebut karena Warisan Ideologi Soekarno

Indonesia Semakin Dipercaya Dunia, Jokowi Sebut karena Warisan Ideologi Soekarno

Nasional
KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat 'Nyaleg' Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat "Nyaleg" Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

Nasional
Putusan MK Diduga Bocor, Anwar Usman: Apa yang Bocor Kalau Belum Putus?

Putusan MK Diduga Bocor, Anwar Usman: Apa yang Bocor Kalau Belum Putus?

Nasional
Pancasila Landasan Kokoh Menuju Kesejahteraan

Pancasila Landasan Kokoh Menuju Kesejahteraan

Nasional
Nestapa Pekerja Migran Indonesia dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang

Nestapa Pekerja Migran Indonesia dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang

Nasional
Anies Bakal Temui SBY di Pacitan Siang Ini, Sinyal AHY Cawapres Menguat?

Anies Bakal Temui SBY di Pacitan Siang Ini, Sinyal AHY Cawapres Menguat?

Nasional
Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Duduk Sejajar Dengan Negara Lain

Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Duduk Sejajar Dengan Negara Lain

Nasional
Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali, Bambang Pacul: Yang Diundang Bupati PDI-P

Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali, Bambang Pacul: Yang Diundang Bupati PDI-P

Nasional
Mendes PDTT Apresiasi Pemkab Pasaman yang Dukung Penuh Inovasi dari Desa

Mendes PDTT Apresiasi Pemkab Pasaman yang Dukung Penuh Inovasi dari Desa

Nasional
Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah

Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Nasional
Johnny Plate Tak Bermain Sendiri, Menanti 'Nyanyian' Aliran Dana Rp 8 Triliun Korupsi BTS

Johnny Plate Tak Bermain Sendiri, Menanti "Nyanyian" Aliran Dana Rp 8 Triliun Korupsi BTS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com