Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panitia Proyek E-KTP Mengaku Pernah Diminta Tak Buka Suara soal Bagi Uang

Kompas.com - 20/10/2017, 13:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pernah meminta Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan, agar tidak buka suara tentang bagi-bagi uang dalam proyek tersebut.

Saat itu, Zudan masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri.

Hal itu dikatakan Drajat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Ia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Awalnya, majelis hakim menanyakan seputar keterangan Drajat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca: Novanto Pilih Hadiri Acara HUT ke-53 Golkar Dibanding Sidang E-KTP

Dalam salah satu poin BAP, Drajat mengatakan, ia diminta untuk tidak menyampaikan soal aliran dana kepada pihak lain saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam BAP, Drajat menjelaskan bahwa Zudan tidak ingin kasus korupsi e-KTP tersebut merembet ke mana-mana dan menyeret nama lainnya.

Zudan mengajari agar Drajat menjawab tidak tahu saat ditanya oleh penyidik soal aliran uang.

"Tapi konteksnya umum, maksudnya kalau saya tidak tahu, jawabnya ya tidak tahu," kata Drajat kepada majelis hakim.

Menurut Drajat, adalah hal yang biasa jika ada pegawai Kemendagri yang dipanggil atau diperiksa oleh penegak hukum, untuk menerima arahan oleh Biro Hukum Kemendagri.

"Biasa kan kami lapor dulu, dan ada beberapa pesan seperti itu," kata Drajat.

Kompas TV Ade Komarudin Politisi Golkar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com