JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam hal ini, termasuk KPK membuka penyelidikan baru untuk menentukan tersangka lainnya.
Salah satu buktinya, pada Selasa (17/10/2017), KPK memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Meski diperiksa, nama pengusaha pelaksana proyek e-KTP itu tidak ada dalam jadwal penyidikan yang diumumkan KPK.
Baca: Cerita Akom saat Novanto Pastikan Tak Terlibat Kasus E-KTP
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya pengembangan perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam korupsi yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu.
"Dalam beberapa hari ini, KPK melakukan pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Sejauh ini baru 5 orang yang kami proses. Tetapi kami yakin ada peran pihak lain yang harus diungkap," ujar Febri, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, KPK belum berhenti untuk mencari bukti-bukti dan menetapkan tersangka baru.
KPK meyakini bahwa korupsi uang negara hingga triliunan rupiah tersebut melibatkan banyak pihak yang harus bertanggung jawab.
Jika benar ada penyelidikan baru, siapa yang berpotensi menjadi tersangka selanjutnya?
Baca: KPK Tak Mau Kalah Lagi Hadapi Setya Novanto
Febri tidak menjelaskan secara spesifik apakah penyelidikan baru KPK mengarah pada tersangka baru dari pihak swasta atau DPR RI.
Namun, jika melihat sejumlah fakta sebelumnya, ada beberapa pihak yang diduga terlibat kasus e-KTP.
Pertama, Ketua DPR RI Setya Novanto. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, penetapan tersangka itu digugurkan melalui putusan praperadilan.