JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan mengerahkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai pengawas penggunaan dana desa di daerahnya masing-masing.
Bhabinkamtibmas juga akan berkoordinasi dengan Polsek dan Polres setempat untuk mengajak masyarakat terlibat aktif dalam penggunaan dana tersebut.
"Ini akan dikoordinir oleh Kepala Korps Binmas dan wakilnya Kepala Divisi Profesi dan Pengamana Polri. Di tingkat Polda oleh Dirbinmas dengan Kabid Propam, di Polres juga," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Kinerja Bhabinkamtibmas dan unit kepolisian di masing-masing wilayah akan dievaluasi secara berkala.
Tito mengatakan, tugas kepolisian lebih mengedepankan fungsi pengawasan kepada masyarakat dan kepala desa selaku pengguna anggaran.
Mereka memastikan program yang direncanakan terealisasikan sesuai rencana dan tidak ada penyelewengan.
Baca: Sejak 2012, Polisi Tangani 214 Kasus Dana Desa Senilai Rp 46 Miliar
Meski demikian, tidak serta merta semua pelanggaran yang terjadi akan dipidana.
Menurut Tito, tidak semua kepala desa melakukan pelanggaran karena niatnya untuk menyelewengkan.
"Ada juga ketidaktahuannya, tidak tahu administrasi negara, tidak berpengalaman. Mungkin kuitansi hilang. Disitu peran kepolisian agar mereka dapat pendidikan dasar laporan perencanaan dan laporan keuangan," kata Tito.
"Kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas, juga ditugaskan untuk berembuk dengan masyarakat mengenai bentuk program apa yang betul-betul bisa mengubah wajah desa termasuk membangkitkan ekonominya," lanjut Tito.
Tito juga mengingatkan jajaran kepolisian di bawah agar tidak main-main dalam mendampingi penggunaan dana desa.
Ia memastikan ada hukuman berat yang akan dikenakan terhadap anggota yang ikut menyelewengkan dana desa, bahkan memeras kepala desa.
"Itu kami pidanakan. Karirnya pasti akan berhenti," kata Tito.
Sementara itu, bagi anggota yang berprestasi dan mampu membangun desanya lebih maju, maka akan diberi penghargaan.