BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan, program dana desa dan proyek infrastruktur pada kementerian/lembaga, harus berorientasi pada pembukaan lapangan pekerjaan.
Instruksi itu merupakan tindak lanjut hasil dari rapat terbatas membahas program dana desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017) kemarin.
"Jadi, instruksi Presiden (dalam ratas) adalah, dana desa diperbaiki dan untuk kementerian/lembaga juga diperbaiki, sehingga alokasi anggaran bisa untuk menyerap tenaga kerja lebih maksimal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai ratas.
Untuk program dana desa, Presiden Jokowi memerintahkan beberapa hal.
Pertama, desain perencanaan dana desa untuk tahun 2018 mendatang akan diubah.
Baca: Jokowi Minta Dana Desa Dipakai untuk Buka Lapangan Pekerjaan
Contohnya, pengerjaan proyek yang menggunakan dana desa tidak boleh seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga.
Harus ada yang dilakukan sendiri alias swakelola yang melibatkan penduduk setempat.
"Misalnya pembelian tenaga kerja, dari desa itu sendiri dan mendapat upah dari dana desa," papar Sri.
Perubahan desain dana desa ini, lanjut Sri, sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Khusus desa miskin
Kedua, pemerintah akan mengubah komposisi alokasi dana desa.
Pemerintah tidak akan lagi memberikan dana desa dengan nominal yang sama.
Pada 2018 mendatang, dana desa yang diterima setiap desa akan berbeda. Hal itu tergantung dari angka orang miskin di desa itu.
Semakin besar angka orang miskin yang berada di satu desa, maka akan lebih besar pula dana desa yang diterima oleh desa tersebut.