JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia, Zainal Arifin Hossein, meyakini pemerintah tidak akan sewenang-wenang membubarkan organisasi masyarakat yang telah ada dan berkembang.
Hal ini disampaikan Zainal menanggapi kekhawatiran banyak pihak yang menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) berpotensi menjadikan pemerintah bersikap otoriter, jika disahkan menjadi undang-undang.
"Enggaklah, saya kira itu penilaian berlebihan, menurut saya ya. Karena enggak mungkin pemerintah membubarkan semena-mena semuanya," kata Zainal usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan sejumlah organisasi masyarakat yang digelar di DPR, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Menurut dia, Perppu Ormas tidak menutup jalur hukum terkait pembubaran ormas. Sebab, para pihak yang merasa keberatan ormasnya dibubarkan itu masih dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Nanti masih ada hak rakyat, walaupun sudah disahkan jadi undang-undang, ada hak rakyat menguji lagi," kata dia.
(Baca juga: Ini Pandangan MUI soal Perppu Ormas yang Disampaikan ke Komisi II DPR)
Sementara terkait pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
"Apakah perppu itu memenuhi kegentingan yang memaksa, itu pihak DPR yang menilai. Oleh karena itu, ini diuji oleh DPR secara politik," ujar Zainal.
Komisi II DPR memanggil sejumlah pihak untuk dimintai pendapat dan pandangannya terkait Perppu Ormas. Hal itu dilakukan DPR sebelum mengambil keputusan mengesahkan atau tidak Perppu tersebut menjadi UU.
Di sisi lain, Perppu Ormas juga digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Pada intinya, para pemohon uji materi menilai, penerbitan Perppu Ormas inkonstitusional karena diterbitkan dalam keadaan tidak genting dan memaksa.