Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Pernyataan Anies soal "Pribumi"

Kompas.com - 18/10/2017, 13:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Hanura Tri Dianto menilai, pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut istilah "pribumi" tak perlu ditanggapi berlebihan, apalagi hingga dilaporkan ke kepolisian.

"Memang istilah itu diucapkan kurang tepat waktu. Bisa banyak penafsiran. Tapi menurut saya tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi dilaporkan polisi," kata Tri Dianto dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2017).

Tri Dianto menghimbau semua pihak untuk tidak terus memunculkan kontroversi terkait pernyataan Anies tersebut.

 

(baca: Anies Baswedan Diminta Tak Bermain Politik Identitas)

Sebab, kontroversi yang muncul bisa membuat suasana kembali panas di tingkatan rakyat.

"Kan yang dibutuhkan sekarang ini bagaimana semua pihak berusaha bikin tenang dan damai, biar Jakarta bisa berbenah menjadi lebih baik," kata dia.

Tri Dianto menghimbau Anies Baswedan bersama wakilnya Sandiaga Uno harus membuat masyarakat Jakarta makin nyaman dan rukun.

Upaya ini harus dilakukan dengan kerja nyata untuk mewujudkan janji yang sudah disampaikan Anies-Sandi selama kampanye.

"Banyak kerja, tidak banyak bicara lebih pas. Biar Jakarta bisa nyaman buat semua warganya, tanpa membedakan latar belakangnya," ucap dia.

(baca: Sehari Jadi Gubernur DKI, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Kata Pribumi)

Anies dilaporkan oleh dua pihak ke Bareskrim Polri, yakni Organisasi Banteng Muda Indonsia (BMI) dan Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian.

Dalam pidato tersebut, Anies menyinggung kata " pribumi" yang dianggap melanggar undang-undang.

"Terkait dengan bahasa Beliau bicara mengenai pribumi yang dulu kalah sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana? Pribumi Arab, Cina atau pribumi yang betul asli Indonesia," ujar Boyd kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2017).

(baca: Soal Pribumi, Politik Identitas, dan Nurani Para Politisi)

Boyd menilai, pernyataan Anies telah memecah belah Pancasila. Laporan Anies dan BMI kemudian dijadikan satu laporan polisi.

Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.

Anies dilaporkan dengan dugaan tindak lidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

Anies sebelumnya mengatakan bahwa pidato politiknya itu terkait masa penjajahan Belanda di Indonesia, termasuk Jakarta. Dia tidak merujuk penggunaan kata tersebut di era sekarang.

(baca: Penjelasan Anies Baswesan Terkait Istilah Pribumi dalam Pidatonya)

"Oh, istilah itu (pribumi) digunakan untuk konteks pada era penjajahan karena saya menulisnya juga pada era penjajahan dulu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (17/10/2017).

Anies mengatakan, Jakarta adalah kota yang paling merasakan penjajahan Belanda di Indonesia. Sebab, penjajahan itu terjadi di Ibu Kota.

"Yang lihat Belanda jarak dekat siapa? Jakarta. Coba kita di pelosok-pelosok itu, tahu ada Belanda, tapi lihat depan mata? Enggak. Yang lihat depan mata itu kita yang di kota Jakarta," kata Anies.

Ketika ditanya mengenai adanya Undang-undang dan Instruksi Presiden yang melarang penggunaan kata " Pribumi", Anies menjawab "sudah ya..."

Kompas TV Hal ini tentu mengundang pertanyaan karena lewat instruksi presiden nomor 26 tahun 1998.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com