Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Markus Nari, KPK Panggil Panitera Pengganti PN Jakpus

Kompas.com - 18/10/2017, 11:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Suswanti, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia akan bersaksi untuk tersangka Markus Nari, anggota anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Markus merupakan tersangka dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan (Suswanti) diperiksa untuk tersangka MN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/10/2017).

(baca: Hakim Heran Karangan Miryam soal Bagi Uang Cocok dengan Saksi Lain)

Dalam kasus ini, Markus diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, ia juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Penyidik menyita copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB, di kediamannya.

(baca: Saat Miryam Merasa Pemeriksaan KPK Tak Seseram yang Dikatakan Anggota DPR...)

Dalam persidangan, terungkap bahwa BAP tersebut didapatkan Markus dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti.

Hal itu dikatakan pengacara Anton Taufik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017). Ia mengaku diminta Markus untuk mencari BAP Markus dan Miryam.

Anton kemudian dihubungi Suswanti dan memberi Rp 2 juta untuk membuat salinannya.

(baca: Menurut Ahli, Miryam Penuh Kesadaran Selama Diperiksa Penyidik KPK)

Selain itu, Markus juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Dalam dakwaan Irwan dan Sugiharto, ia disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.

Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Kompas TV Akbar Faisal melaporkan Elza Syarief atas tuduhan pencemaran nama baik dan keterangan tidak benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com