JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Novel Baswedan dalam persidangan untuk terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).
Miryam merupakan terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Dalam BAP, Novel yang merupakan penyidik KPK tersebut, menceritakan pengalamannya saat memeriksa Miryam dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Salah satu poin dalam BAP, Novel menceritakan bahwa sebelum menjadi saksi kasus e-KTP, Miryam ditekan oleh sejumah koleganya di DPR.
Novel menyebutkan, hal itu diceritakan sendiri oleh Miryam.
Baca juga: Menurut Ahli, Miryam Penuh Kesadaran Selama Diperiksa Penyidik KPK
Saat itu, menurut Novel, Miryam bercerita bahwa beberapa anggota DPR mengatakan proses pemeriksaan di KPK begitu menakutkan.
Beberapa di antaranya dikatakan anggota Komisi III DPR.
"Miryam mengaku diceritakan bahwa pemeriksaan di KPK akan dibentak-bentak dan diperlakukan tidak baik, sehingga dia diminta siap untuk bertahan dan memberikan keterangan yang tidak benar," ujar jaksa KPK saat membacakan BAP Novel.
Namun, menurut Novel, saat diperiksa di Gedung KPK, Miryam berkata bahwa kondisi pemeriksaan tidak seperti apa yang dikatakan koleganya di DPR.
Baca: Hakim Heran "Karangan" Miryam soal Bagi Uang Cocok dengan Saksi Lain
Miryam akhirnya memutuskan untuk mengatakan fakta-fakta seluruhnya terkait proyek e-KTP.
Miryam kemudian mengakui adanya penerimaan uang terkait proyek e-KTP. Ia juga mengakui membagikan uang korupsi kepada sejumlah anggota Komisi II DPR.
Novel sedianya akan dihadirkan sebagai saksi. Namun, hingga saat ini penyidik senior KPK itu masih berada di Singapura untuk menjalani perawatan mata akibat serangan menggunakan air keras.