Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Jumlah Partai yang Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019 Menurun?

Kompas.com - 17/10/2017, 13:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat sebanyak 27 parpol.

Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah parpol yang terdaftar di Kemenkumham yaitu 73 partai.

Jumlah parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 juga menurun dari jumlah parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014. Saat itu, jumlah parpol yang mendaftar ke KPU sebanyak 46 partai.

Menurut Komisioner KPU Viriyan Azis, turunnya jumlah partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 karena adanya persyaratan kelengkapan pada tahapan awal.

Aturan ini sebenarnya baik untuk melihat kesiapan parpol menjadi peserta pemilu.

"Sebagai contoh, (kepengurusan) harus ada di setiap provinsi, ada 75 persen per kabupaten/kota. Nah, setiap kabupaten/kota, keanggotaannya seribu atau seperseribu. Nah kalau hal itu saja tidak terpenuhi kan tidak bisa (mendaftar)," kata Viriyan, kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Baca: Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019, Ini Daftarnya

Viriyan mengatakan, syarat bagi parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019 sama dengan periode sebelumnya.

Akan tetapi, pada periode ini, KPU mewajibkan parpol untuk mengisi data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Viryan tak sependapat jika kewajiban mengisi sistem Sipol ini yang membuat menurunnya jumlah parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta Pemilu 2019. 

Menurut dia, sistem ini justru membuat proses administrasi menjadi lebih tertib.

"Kami pikir ini soal kesiapan parpol," ujar Viryan. 

Hingga penutupan pendaftaran Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB, ada 27 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.

Sebanyak 10 parpol yang sudah mengantongi tanda terima dari KPU yaitu, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan 17 parpol yang belum melengkapi persyaratan yaitu Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

KPU masih memberikan kesempatan kepada 17 parpol yang belum mendapatkan tanda terima dari KPU, untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 hari ini. 

Kompas TV Untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu, dewan pimpinan wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Tengah, menyerahkan dokumen kelengkapan ke KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com