JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang memimpin sidang kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan, merasa heran dengan keterangan yang dikatakan terdakwa Miryam S Haryani.
Sebab, keterangan yang dianggap Miryam sebagai "karangan" soal bagi-bagi uang dalam korupsi proyek e-KTP cocok dengan keterangan banyak saksi lainnya.
Hal itu terjadi saat Miryam memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).
Awalnya, Miryam mengatakan bahwa semua keterangan yang ia sampaikan dalam empat berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan hasil karangan dirinya sendiri alias fiktif. Menurut dia, sebenarnya tidak ada bagi-bagi uang kepada anggota Komisi II DPR RI dalam proyek e-KTP.
(Baca juga: Menurut Ahli, Miryam Penuh Kesadaran Selama Diperiksa Penyidik KPK)
Keterangan Miryam tersebut membuat heran salah satu anggota majelis hakim.
Menurut hakim, keterangan yang Miryam katakan kepada penyidik KPK dalam membuat BAP sama persis dengan keterangan dua terdakwa dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Adapun dua terdakwa itu adalah adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Kemudian, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
"Kebetulan karangan yang Ibu Miryam buat cocok sama keterangan Irman dan Sugiharto," kata hakim Anshori Saifuddin.
Menurut hakim, kesamaan terjadi pada kronologi penyerahan uang dan jumlah uang yang diterima Miryam dan yang dibagikan kepada sejumlah anggota DPR.
(Baca juga: Ahli Sebut Keterangan Miryam dalam BAP Patut Diyakini Kebenarannya)
Meski demikian, Miryam tetap berkeras menyebut bahwa ia merekayasa keterangan mengenai penerimaan uang tersebut. Menurut Miryam, dia spontan mengarang cerita karena ditekan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Saya rasa saya tertekan dan stres berat, ya saya asal ngomong saja, pengin cepat-cepat pulang. Sudah dingin, ruangannya kecil, penyidiknya ngarahin, saksi lain sudah ngaku loh," kata Miryam.