Saya berusaha mendapatkan wawancara dengan Aris Budiman untuk episode “Ekslusif, Wawancara Novel Baswedan” dan episode lain, “Musuh dalam Selimut di KPK?” (tayang 28 Agustus 2017). Namun, Aris selalu menolak untuk diwawancara.
Hingga saat ini Aris belum bersedia diwawancara. Ia mengaku masih ingin menenangkan diri.
“Saya bukan menolak diwawancara oleh Mas Aiman, tetapi untuk sementara saya hendak menenangkan diri dahulu,” kata Aris pada saya dalam sebuah kesempatan. Ia berjanji akan menyediakan waktu untuk wawancara pada suatu hari nanti.
Aris adalah polisi berprestasi. Saat menjadi perwira menengah, ia terlibat dalam penangkapan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Cartagena, Kolombia. Saya menghormati keinginan Brigjen Aris yang untuk sementara tidak bersedia diwawancara.
Kemerdekaan Pers
Bagaimanapun di negara yang menganut prinsip demokrasi seperti negeri kita, apapun sengketa pada pemberitaan pers, layak diselesaikan dengan Undang Undang Pers yang bersifat khusus dan mengenyampingkan Undang- Undang yang bersifat umum (KUHP ataupun ITE).
Atas ini berlaku asas dalam hukum “Lex Specialis Derogat Legi Generalis”. Dalam UU Pers, Pasal 15 ayat 2 huruf C, disebutkan; Dewan Pers berfungsi untuk mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Pemberitaan pers, bukan hanya soal perusahaan pers yang menjadi tempat bernanung pada jurnalisnya, tetapi juga para narasumber yang memberikan konteks pada isi pemberitaan pers.
Saya Aiman Witjaksono,
Salam!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.