JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
Tiga menteri hadir dalam pembahasan tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menuturkan, rapat pada Senin (16/10/2017) ini, menindaklanjuti paparan pemerintah pada rapat dua minggu lalu.
"(Rapat hari ini) untuk menyampaikan pendapat mini fraksi. Maka yang disampaikan pemerintah dua minggu lalu direspons oleh fraksi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
(baca: Dengan Nada Tinggi, Ketua MK Ceramahi Penggugat Perppu Ormas)
Masing-masing fraksi akan menanggapi pemerintah soal rapat pembahasan Perppu Ormas beberapa waktu lalu. Jika disetujui oleh mayoritas fraksi, maka pembahasan akan dilanjutkan.
Yandri menambahkan, pihaknya sudah merencanakan panggilan terhadap beberapa pihak pada hari berikutnya.
"Kalau setuju (dibahas lebih lanjut) besok kami akan mulai memanggil para pihak," ucap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
(baca: Penggugat Perppu Ormas Kritik Ketua MK dalam Sidang Uji Materi)
Yandri berharap, pembahasan Perppu Ormas akan selesai sesuai waktu yang ditentukan dan segera dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk dimintai persetujuan.
"Insya Allah 24 Oktober itu sudah akan dibawa di rapat paripurna untuk mengambil keputusan apakah Perppu Ormas diterima atau ditolak," kata dia.
Saat ini, sejumlah fraksi sudah menyatakan penolakannya terhadap Perppu Ormas, seperti Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PAN.
Dalam proses pembahasan, Komisi II mengagendakan pemanggilan terhadap beberapa pihak termasuk Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Menteri Agama.
Sejumlah ormas juga akan diundang. Tak menutup kemungkinan, eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga termasuk dalam daftar anggota Ormas yang akan dimintai pendapat.