Laode menyinggung soal langkah pemerintah dan DPR yang beberapa kali mencoba melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Upaya revisi beberapa kali mencuat, namun akhirnya batal karena mendapat penolakan publik.
"Kalau internasional memuji kita best practices, itu lembaga KPK-nya. Tapi yang mau diubah (undang-undang) KPK-nya malah. Itu yang salah menurut saya," ujar Laode.
Di sisi lain, Laode menyebut adanya sejumlah rekomendasi yang disampaikan UNCAC untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rekomendasi itu antara lain yakni perbaikan Undang-Undang Tipikor, KUHP dan KUHAP. Namun, rekomendasi ini justru tidak dijalankan oleh pemerintah dan DPR.
"Drafnya sudah ada di DPR. Cuma enggak masuk prolegnas. Jadi itu enggak dijadikan prioritas, padahal itu seharusnya prioritas," ucap Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.