Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, DPR Gelar Rapat Bersama Polri, Kejaksaan, dan KPK

Kompas.com - 13/10/2017, 10:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan melaksanakan rapat bersama tiga institusi penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/10/2017).

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, salah satu yang akan dibahas perihal pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bagiamana urusan Densus Tipikor. Payung hukumnya mau apa? Apakah MoU? Kemudian apakah bisa operasional seluruh Indonesia? Terus bagaimana kontrolnya?" kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Salah satu materi bahasan soal sistem penuntutan seperti yang dilakukan KPK, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilakukan dalam satu atap.

Baca: Soal Pembentukan Densus Tipikor, Komisi III Soroti Struktur dan Gaji

Untuk KPK, sistem tersebut telah diatur dalam UU KPK. Sementara, untuk Densus Tipikor, payung hukumnya adalah Undang-Undang Kepolisian.

"Kalau bahasa Tito (Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian) kan bisa saja melekat. Itu yang kami harus diyakinkan betul bagaimana komunikasinya antar-institusi," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Adapun, dalam rapat Komisi III bersama tiga institusi tersebut, Kapolri juga berencana memaparkan lebih rinci soal konsep Densus Tipikor. Termasuk soal sistem penuntutan seperti di KPK.

Tito meminta dukungan kepada Komisi III agar rencana tersebut bisa terlaksana.

"Pada saat rapat hari Senin bersama Kejaksaan dan KPK, kami mohon dukungan dari Komisi III menyampaikan hal ini sehingga ada kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan tentang tim ini," kata Tito.

Baca: Kapolri Ingin Gaji Densus Tipikor Sama seperti KPK

Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak-balik antara Kepolisian-Kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.

"Kami sudah siapkan tempat untuk satu atap di eks Polda Metro Jaya. Namun, kalau tidak bisa satu atap paling tidak dari Kejaksaan Agung membentuk tim yang bisa melekat sehingga perkara ini tidak usah bolak-balik," ujar Tito.

"Tanpa mengurangi kewenangan teman-teman Kejaksaan dalam penanganan korupsi. Ini hanya tim kecil yang disiapkan untuk mendukung penuntutan sehingga tidak ada perkara yang bolak balik," lanjut dia.

Kompas TV Polri akan Bentuk Densus Tipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com