Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tak Patuhi MoU oleh Jaksa Agung, Ini Tanggapan KPK

Kompas.com - 12/10/2017, 14:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyayangkan KPK yang dianggapnya tak mematuhi nota kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan jika ada penangkapan terhadap personel lembaga penegak hukum.

Prasetyo mengatakan, hal itu terjadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Saat dimintai tanggapan soal hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menjawab secara tegas.

(baca: Jaksa Agung Sesalkan KPK yang Tak Patuhi MoU Antar-lembaga Penegak Hukum)

Menurut Febri, koordinasi KPK dengan Kejaksaan dan Polri semakin membaik akhir-akhir ini.

"Sebagai lembaga penegak hukum tentu kita perlu menjalankan tugas semaksimal mungkin," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2017).

Dalam melaksanakan tugas itu, lanjut Febri, KPK sangat terbantu dengan jaksa-jaksa yang ditugaskan sebagai penuntut di KPK, dan juga ada penyidik yang berasal dari Polri.

"Saat ini, misalnya, ada 85 Jaksa yang ditugaskan di KPK. Ini dukungan dan kontribusi yang tentu kami hargai," ujar Febri.

(baca: Lagi, Jaksa Agung Minta Penuntutan Kasus Korupsi Dikembalikan ke Kejagung)

Jaksa Agung mengaku telah mengingatkan KPK agar tak langsung menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, melainkan mencegah terlebih dahulu tindak pidananya.

Polri, Kejagung dan KPK pernah membuat Nota Kesepahaman Bersama (NKB) yang ditandatangi langsung pimpinan tiga lembaga penegak hukum tersebut.

Dalam Bab III nota kesepahaman tersebut mengenai sinergi penanganan tindak pidana korupsi, khususnya di Pasal 3 ayat 7 nota kesepahaman tersebut berbunyi "Dalam hal salah satu pihak melakukan tindak penggeledahan, penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya, memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan".

(baca: Mencontoh KPK, Kapolri Ingin Penyidik dan Jaksa Satu Atap di Densus Tipikor)

Febri mengatakan, pencegahan bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari diskusi bersama tentang pemberantasan korupsi, penguatan kelembagaan seperti penguatan anggaran dan perbaikan penghasilan penegak hukum, hingga aspek promosi dan mutasi.

"KPK dengan senang hati akan mendukung Polri ataupun Kejaksaan untuk penguatan tersebut," ujar Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com