Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Sitaan Bisa Dilelang Sebelum Putusan Inkrah

Kompas.com - 12/10/2017, 05:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri mengatakan, barang sitaan dapat dilelang meskipun belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan dalam suatu kasus.

Hal ini sesuati aturan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pasal 45 KUHAP menyatakan itu tapi terbatas untuk barang mudah rusak, sulit perawatannya, sehingga bisa dilelang lebih dulu," kata Irene dalam sebuah diskusi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Meski demikian, untuk melakukan lelang terhadap barang-barang tersebut perlu didahului dengan adanya persetujuan dari pihak tersangka/terdakwa atau kuasanya.

Baca: Pansus Angket Ingatkan KPK Benahi Barang Sitaan Pasca-lelang Mobil

Persetujuan tersebut demi memberikan kepastian hukum. Sebab, dalam tahap ini pengadilan belum memutuskan bahwa barang yang disita itu akan dikembalikan atau tidak kepada tersangka.

"Kalau akhir putusan tanpa persetujuan dan ketika putusan hakim dikembalikan ke terdakwa, harus dicarikan barang yang sama dengan yang dilelang. Jadi, persetujuan tersangka penting," kata dia.

Ia menambahkan, KPK pernah beberapa kali melakukan lelang terhadap barang milik tersangka yang perkaranya belum inkrah.

Baca: Soal Barang Sitaan, KPK Tegaskan Selalu Koordinasi dengam Rupbasan

Salah satunya, lelang 30 ekor sapi milik Bupati Subang Ojang Sohandi.

Dari hasil pelelangan sapi-sapi tersebut diperoleh Rp 926 juta yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara korupsi yang melibatkan Ojang.

Pelelangan dilakukan secara online pada 6 September 2016 lalu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang juga membawahi Subang dan Karawang.

Kompas TV Dari sederet mobil barang sitaan KPK yang dilelang hari ini (22/9), mobil Jeep Wrangler terjual dengan harga tertinggi senilai Rp 460 juta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com