JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun menuturkan, istilah "pemblokiran" tak dikenal dalam peraturan perundang-undangan atas barang-barang sitaan dan rampasan. Hal itu diungkapkannya dalam rapat bersama pansus hak angket KPK, Selasa (29/8/2017).
"Mengenai nomenklatur atau istilah barang yang diblokir itu dalam regulasi kami tidak dikenal," kata Ma'mun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia melanjutkan, barang sitaan dan rampasan wajib diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan diregistrasi sesuai tingkatan hukumnya.
Koordinasi dilakukan sesuai amanat Peraturan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, KPK, Menkumham, MA, dan Menteri Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Berdasarkan keterangan lima kepala Rubasan wilayah DKI Jakarta dan Tangerang yang turut hadir, barang sitaan dan rampasan yang didaftarkan berupa kendaraan bermotor dan empat buah mesin.
(Baca: Direktur Penyidikan KPK: Tuduhan Terima Rp 2 M, Luar Biasa Hancurkan Karakter Saya)
Terkait hal tersebut, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai tindakan KPK melakukan pemblokiran barang sitaan sudah bertentangan dengan hukum. Salah satunya terkait pemblokiran nomor kendaraan satu unit mobil sport merek Porsche yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Agun menegaskan, barang yang berkaitan dengan perkara hukum seharusnya dilarang dipergunakan oleh siapapun. Beberapa hal lainnya yang juga dipermasalahkan pansus terkait Rupbasan, misalnya tidak adanya sitaan benda tak bergerak yang didaftarkan ke Rupbasan.
Pansus pun meminta data Rupbasan seluruh Indonesia untuk memastikan perihal pengelolaan barang sitaan dan rampasan tersebut.
"Ini akan jadi problem di masa yang akan datang jika tidak diatasi dengan baik," kata Politisi Partai Golkar itu.
Polisi lalu lintas sebelumnya menilang mobil sport merek Porsche Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Mobil tersebut ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.
(Baca: OTT di Tiga Kota oleh KPK Diduga Terkait Kasus di Sektor Kesehatan)
Setelah mobil itu ditilang, petugas menelusuri nomor registrasi kendaraan mewah tersebut. Ternyata, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi. Ditelusuri lebih lanjut, rupanya pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK memang pernah meminta Korps Lalu Lintas Polri untuk memblokir nomor kendaraan tersebut. KPK menduga mobil mewah tersebut terkait dengan perkara korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.
"Pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara, setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).