Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Muhammadiyah Laporkan Situs yang Dianggap Sebarkan Hoaks ke Polisi dan Kominfo

Kompas.com - 11/10/2017, 06:15 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah  melaporkan situs Seword.com ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Laporan disampaikan pada Selasa (10/10/2017) sore oleh Ketua Bidang Infokomtel PP Pemuda Muhammadiyah Siswanto Rawali.

"Situs tersebut kami nilai sebagai salah satu produsen hoaks selama ini," kata Siswanto kepada Kompas.com, Selasa malam.

"Terbukti dari postingan-postingan opini yang dimuat  merupakan tulisan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kevalidannya. Lebih bersifat tendensius,  menyebar kebencian dan memancing provokasi bernuansa SARA," lanjut dia. 

Ada dua pihak yang menjadi dilaporkan. Pertama, adalah pemilik situs seword.com. Kedua, adalah penulis opini dengan konten yang dinilai bermuatan tendensius dan mengandung provokasi SARA. 

Baca: Luhut: Kita Harus Kompak, Jangan Bawa Berita-berita Hoaks

Dua pihak tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.

Dalam pelaporannya, PP Pemuda Muhammadiyah turut membawa bukti sejumlah berkas yang menunjukkan bahwa Seword.com telah menyebarkan kebencian di dunia maya.

"Kami tidak ingin jagad informasi komunikasi kita dipenuhi dengan hoak dan ujaran kebencian yang dipicu oleh berbagai kepentingan," ujar Siswanto.

Siswanto berharap, kepolisian dan Kominfo bisa segera menindaklanjuti laporan ini.

Ia mengingatkan pemerintah untuk melakukan pemberantasan hoaks dan ujaran kebencian tanpa pandang bulu. Tak perduli apakah hoaks dan ujaran kebencian itu menguntungkan atau merugikan pemerintah.

"Kalau tidak, pemerintah bisa dianggap memelihara kelompok penyebar isu yang menguntungkan penerntah. Sementara, yang kritis terhadap pemerintah tanpa pelaporan pun langsung ditindak," kata dia. 

Kompas.com sudah mencoba meminta tanggapan pemilik Seword.com, Alifurrahman S Asyari, sejak rencana pelaporan ini muncul pada Jumat pekan lalu.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Kompas TV Pengacara Dwiyani mengakui kliennya gunakan jasa Saracen untuk Pilkada DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com