Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap 4 Kasus, BNN Sita Lebih dari 37 Kg Sabu dan 26.005 Butir Ekstasi

Kompas.com - 10/10/2017, 12:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap empat penindakan kasus narkoba di berbagai daerah di Tanah Air.

Dari empat kasus tersebut, BNN menyita 37,25 kg sabu, 26.005 butir ekstasi, dan barang bukti lainnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengungkapkan, kasus pertama yakni peredaran 1.005 butir ekstasi di Bandung, Jawa Barat.

Pada kasus ini, petugas BNN mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari dua kurir, dua pembeli, dan seorang perantara.

Tersangka yang merupakan kurir berinisial JLP (29) dan ASH (32).

Baca: BNN Ungkap Jaringan Internasional yang Selundupkan Sabu dari Malaysia

JLP ditangkap petugas di Pom Bensin Rest Area Jakarta Cikampek, sementara ASH diamankan di Hotel Paradise, Bandung. Sementara itu, dua pembeli dalam kasus ini yakni LS (33) dan DN (31).

LS ditangkap di halaman parkir sebuah tempat karaoke di Bandung, sedangkan DN diamankan di Perumahan De Camaroong Cimahi.

Terakhir, BNN mengamankan TKM (39), yang berperan sebagai perantara di LP Narkotika Cipinang.

"Dari sindikat ini, petugas menyita 1.005 butir ekstasi, 5,97 gram tembakau mengandung narkotika, buku pencatatan peredaran ekstasi, 2 unit mobil, 9 unit ponsel, 11 kartu ATM, uang tunai Rp 9.801.000, dan 1 buah key BCA," kata Komjen Budi Waseso, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (10/10/2017).

Kasus kedua, kata Budi Waseso, pengungkapan laboratorium narkotika atau clan lab di Sumatera Utara.

Baca: Jokowi Instruksikan Tembak di Tempat jika Bandar Narkoba Melawan

Pada 8 September 2017, aparat BNN menggerebek sebuah rumah di Jalan Danau Batur, Medan Barat, Sumatera Utara.

Rumah tersebut ternyata dijadikan pabrik ekstasi oleh tersangka berinisial MAN (44).

Petugas menyita tablet mengandung metamfetamina sebanyak 109 butir, 3 bungkus plastik berisi serbuk mengandung metamfetamina seberat 82,6 gram.

Dari penggerebekan itu, petugas melakukan pengembangan dan masih memburu seorang buronan yang diduga terkait kasus ini.

"Petugas memeriksa rumah MR yang masih DPO. Di rumah ini petugas menemukan sejumlah cairan kimia bukan prekursor," ujar Budi Waseso yang biasa disapa Buwas.

Selain itu, ditemukan juga sepucuk air soft gun dari rumah MR.

Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku lainnya yakni MUL (48), yang berperan sebagai pengantor prekursor (bahan baku pembuat narkoba).

Dari tangan MUL, petugas mengamankan sabu seberat 6,47 gram.

Setelah diinterogasi, MAN dan MUL mengatakan pengendali jaringan ini yakni R (34), napi LP Kelas II A Binjai, Sumatera Utara.

"Selanjutnya R diamankan," ujar Buwas.

Kasus ketiga, BNN mengungkap peredaran sabu 11,6 kg dari Tawau Malaysia. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi adanya penyelundupan sabu seberat 11,6 kg.

Pada 23 September 2017, tim gabungan BNN Pusat, BNNP Kaltara, dan BNNK Tarakan melakukan penangkapan terhadap kurir sabu berinisial A (29).

Dari A ditemukan sabu sebanyak 10,2 kg.

Dari pengembangan kasus, tim gabungan dapat mengamankan pengendali kurir berinisial AH (37), kurir berinisial H (41), dan R (36).

Dari tangan R diamankan sabu seberat 1,4 kg. Hasil penyidikan petugas, pemodal jaringan ini yakni AB (29) yang merupakan napi di Lapas Klas II A Tarakan.

Terakhir, pengungkapan kasus ekstasi dan sabu di Pekanbaru. Tim BNN RI, BNNP Riau, dibantu Polda Riau mengamankan kurir berinisial Z dan seorang pengendali narkoba berinisial J.

Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pekanbaru, Riau.

Dari jaringan ini disita 25,56 kg sabu dan ekstasi sebanyak 25.000 butir.

Saat melakukan penangkapan, J terpaksa ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan. J tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

"Total barang bukti yang disita dari empat kasus tersebut kurang lebih 37,25 kg dan ekstasi 26.005 butir. Dari pengungkapan ini, BNN menyelamatkan 212.000 anak bangsa," ujar Buwas.

Adapun ancaman hukumannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Kompas TV Politisi Partai Golkar, Indra J Piliang, selesai menjalani assessment atau penilaian di Badan Narkotika Nasional.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com