Mestinya, lanjut Feri, walaupun kewenangannya terbatas kalau KY mau mengumumkan hakim apa aja yang bermasalah atau misalnya Mahkamah Agung tidak ingin berbenah, tentu publik akan merespons atas pandangan KY itu.
"Tapi KY tidak banyak bergerak saya melihat semangat KY itu lebih pada adminstratif," ujar dia.
(Baca: KY Tak Heran Ada Oknum Peradilan Kembali Ditangkap KPK)
Seperti diketahui, Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar, Aditya Moha.
Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam, ibu Aditya Moha, yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.
KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.