JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung tidak mau menunggu lama untuk memberikan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono yang kini menjadi tersangka kasus suap pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (6/10/2017) malam.
MA pun memberhentikan sementara Sudiwardono dari jabatannya.
"Terhitung 7 Oktober, yang bersangkutan diberhentikan sementara. Karena ini hari libur, suratnya ditandatangani besok," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto, dalam konferensi pers bersama di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.
Dengan demikian, Sunarto melanjutkan, Sudiwardono hanya akan menerima setengah dari gaji pokoknya.
"Terima gaji pokok 50 persen, sekitar Rp 2,6 juta," ucap Sunarto.
(Baca juga: Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado)
Adapun Juru Bicara MA Suhadi mengaku kecewa terhadap oknum di lembaga peradilan yang kembali terjerat kasus suap. Meski demikian, Suhadi mengatakan bahwa MA akan terus bekerja sama dengan KPK untuk membersihkan lembaga peradilan.
"Tidak bisa disangkal lagi hal ini mengecewakan dan prihatin. Walau ini bagian dari upaya MA untuk kerja sama dengan KPK untuk membersihkan diri," ucap Suhadi.
Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar Aditya Moha.
Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam, ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.
KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara," kata Laode.
"KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.
(Baca: Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka)
Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.