Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Dugaan Pelanggaran Hakim Cepi, Bawas MA Belum Libatkan KY

Kompas.com - 06/10/2017, 20:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menyampaikan bahwa penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas MA (Bawas) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, belum akan melibatkan Komisi Yudisial (KY).

Sebelumnya, laporan terhadap Cepi sudah masuk di MA dan KY.

"Penelusuran sementara dilakukan masing masing-masing. Bawas melakukan sendiri, nanti KY kan juga melakukan sendiri," kata Abdullah di MA, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Ia mengatakan, saat ini Bawas masih mengkaji laporan terhadap hakim Cepi. Laporan tersebut disampaikan oleh koalisi masyarakat Sipil Antikorupsi, Kamis (5/10/2017).

Menurut dia, jika ditemukan adanya pelanggaran etik yang akhirnya memengaruhi putusan, maka Bawas akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke MA. Selanjutnya, MA akan memeriksa Cepi.

(Baca: Jika KPK Tersangkakan Lagi Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi)

Akan tetapi, MA tidak bisa menindaklanjuti atau ikut campur jika yang ditemukan dalam penyelidikan Bawas justru terkait dengan teknis yuridis. Sebab, hal itu menjadi kewenangan hakim Cepi.

Demikian juga dengan KY. Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), KY akan membuat rekomendasi yang kemudian disampaikan ke MA.

Selanjutnya, akan digelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili dan memutus dugaan pelanggaran KEPPH.

Menurut Abdullah, jika bukti-bukti penyelidikan yang dilakukan kedua lembaga tersebut mengarah pada adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Cepi maka bisa saja pendalaman kasus akan dilakukan secara bersama-sama.

(Baca: Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan)

"Nanti (penyelidikan masing-masing lembaga itu) akan bertemu kalau ditemukan ada pelanggaran etika," kata dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang di dalamnya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) melaporkan hakim Cepi ke Bawas.

Menurut mereka, ada beberapa kejanggalan selama proses persidangan praperadilan Setya Novanto yang dipimpin oleh hakim Cepi.

Saat melaporkan hakim Cepi, Koalisi masyarakat membawa sejumlah bukti seperti berita media soal proses praperadilan Novanto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com