Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawas MA Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim Praperadilan Novanto

Kompas.com - 06/10/2017, 14:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengatakan, Badan Pengawas (Bawas MA) masih mengkaji laporan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.

Cepi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kamis (5/10/2017). Ia diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketika menangani sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terhadap adanya berbagai pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Badan Pengawasan, maka Badan Pengawasan mempelajari dengan sungguh-sungguh materi laporan tersebut," kata Abdullah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Ia menyampaikan, jika ditemukan adanya pelanggaran etik hingga akhirnya memengaruhi putusan, maka Bawas akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke MA. Selanjutnya, MA akan memeriksa Cepi.

Akan tetapi, MA tidak bisa menindaklanjuti atau ikut campur jika yang ditemukan dalam penyelidikan Bawas terkait dengan teknis yuridis. Sebab, hal itu menjadi kewenangan hakim Cepi.

(Baca juga: Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto Dianggap Membingungkan)

MA, menurut Abdullah, dalam hal ini menjunjung asas independen hakim yang bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Mahkamah Agung siap melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada hakim yang bersangkutan. Demikian juga apabila setelah dikaji secara cermat ternyata itu masuk teknis yuridis maka MA tidak akan mencampuri karena itu menjadi kewenangan Hakim yang bersangkutan," kata dia.

Ia menambahkan, Bawas dalam proses penyelidikan belum mengikutsertakan Komisi Yudisial (KY), meskipun sejumlah laporan terhadap Cepi juga masuk ke lembaga pengawas peradilan tersebut.

"Kalau penelusuran sementara dilakukan masing masing. Bawas melakukan sendiri, nanti KY kan juga melakukan sendiri. Nanti (penyelidikan masing-masing lembaga itu) akan bertemu kalau ditemukan ada pelanggaran etika," kata dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang di dalamnya terdapat Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (Truth), melaporkan hakim Cepi ke Bawaslu.

(Baca: Tujuh Alasan Koalisi Antikorupsi Laporkan Hakim Praperadilan Novanto ke MA)

Menurut mereka, ada beberapa kejanggalan selama proses persidangan praperadilan Setya Novanto yang dipimpin oleh hakim Cepi.

Dalam melaporkan Hakim Cepi, Koalisi masyarakat membawa sejumlah bukti seperti berita media soal proses praperadilan Novanto.

"Kami kumpulkan seperti contoh bukti sekundernya ada klipingan media, yang membuktikan bahwa benar Hakim Cepi Iskandar menunda keterangan ahli (KPK), dan menolak memperdengarkan rekaman dari KPK, dan itu kami kaji ternyata banyak yang bertentangan dengan hukum," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Bawas MA, Jakarta, Kamis.

Kompas TV Koalisi LSM Laporkan Hakim Cepi ke Mahkamah Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com