JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Elza Syarief berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi etik kepada Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem, Akbar Faizal.
Hal itu diungkapkan Elza sebelum hadir memenuhi panggilan MKD.
"Tentunya ada aturannya memberikan sanksi. Jangan mentang-mentang jadi anggota DPR harusnya melindungi dan mengayomi rakyat kok jadi kayak menginjak-injak dan anggota DPR kayak bisa segalanya, kebal hukum, bisa fitnah orang, bisa injak-injak rakyat," ujar Elza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Pada hari ini, Elza memenuhi panggilan MKD yang memproses pelaporannya terhadap Akbar Faizal. Ia melaporkan Akbar atas dugaan melanggar etik karena menyebut Elza merupakan kaki tangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Akbar juga melayangkan somasi terhadap Elza.
Baca: Disebut Kaki Tangan Nazaruddin, Elza Syarief Laporkan Akbar Faizal ke MKD
Elza menyayangkan, somasi tersebut menggunakan kop surat DPR. Padahal, permasalahan ini merupakan masalah pribadi, bukan institusi.
Akbar, kata dia, juga meminta Elza mencabut keterangannya di pengadilan saat bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP.
"Saya enggak ngerti kenapa seorang (anggota) Komisi III enggak mengerti hukum, bahwa keterangan kesaksian di bawah sumpah tidak boleh dicabut," kata dia.
Elza juga menuding Akbar telah membuat opini di media dengan mengatakan dirinya membuat akte serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu dalam kasus Nazarudin.
"Kalau membuat yang palsu-palsu itu KPK pasti sudah duluan tahu. Saya sudah duluan dipidana kalau saya bikin itu," kata Elza.
Selain itu, Elza juga menilai tindakan Akbar merupakan tindakan menghalang-halangi hukum.
"Mungkin kalau orang biasa yang enggak ngerti hukum kalau diancam begitu bisa stress dan dicabut (keterangannya). Itu berarti dia menghalang-halangi proses hukum," ujar Elza.
Sebelumnya, Elza dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Elza.
Dalam BAP tersebut, Elza mengakui bahwa ia pernah didatangi oleh anggota DPR Miryam S Haryani pada awal Maret 2017.
Menurut Elza, saat itu, Miryam mengaku pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR, sebelum bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, dan Djamal Aziz.
Elza mengatakan, dalam BAP, Miryam diadili dan dicap sebagai pengkhianat oleh anggota DPR. Hal itu dilakukan setelah para anggota DPR tersebut membaca BAP Miryam dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Menanggapi penyebutan namanya, Akbar Faizal melaporkan Elza ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017.
Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Tak terima dilaporkan, Elza balik melaporkan Akbar ke polisi. Elza merasa anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu telah mencemarkan nama baiknya melalui media elektronik.
Elza menilai Akbar telah memfitnahnya dengan menyebut dirinya sebagai kaki tangan terpidana kasus korupsi.
Ia menuding Akbar memfitnahnya untuk menjatuhkan kredibilitasnya. Akbar juga dilaporkan ke MKD DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.