Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elza Syarief Pertimbangkan Laporkan Akbar Faizal Ke KPK

Kompas.com - 02/10/2017, 14:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Elza Syarief mempertimbangkan melaporkan Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkannya saat memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31/1999, dia akan saya kenakan pasal ini," ujar Elza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Elza mengklaim telah mendapatkan "angin segar" dari KPK. Menurutnya, beberapa waktu lalu dirinya datang ke KPK pada acara sosialisasi soal gratifikasi. Saat itu, ia berkonsultasi apakah tindakan Akbar tersebut bisa tergolong dalam tindakan menghalangi proses hukum.

"Mereka mengatakan 'ya'. Dan habis ini saya akan laporkan dia lagi ke KPK bahwa dia telah menghalang-halangi proses hukum tindak pidana korupsi," tuturnya.

(Baca: Disebut Kaki Tangan Nazaruddin, Elza Syarief Laporkan Akbar Faizal ke MKD)

Sebelumnya, Elza dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Elza. Dalam BAP tersebut, Elza mengakui bahwa ia pernah didatangi oleh anggota DPR Miryam S Haryani pada awal Maret 2017.

Menurut Elza, saat itu, Miryam mengaku pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR, sebelum bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, dan Djamal Aziz.

(Baca: Merasa Difitnah, Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri)

Elza mengatakan dalam BAP bahwa Miryam diadili dan dicap sebagai pengkhianat oleh anggota DPR. Hal itu dilakukan setelah para anggota DPR tersebut membaca BAP Miryam dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Menanggapi penyebutan namanya, Akbar Faizal melaporkan Elza ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017.

Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

(Baca: Elza Syarief Laporkan Balik Akbar Faizal ke Polisi)

Tak terima dilaporkan, Elza balik melaporkan Akbar ke polisi. Elza merasa anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu telah mencemarkan nama baiknya melalui media elektronik.

Elza menilai Akbar telah memfitnahnya dengan menyebut dirinya sebagai kaki tangan terpidana kasus korupsi. Ia menuding Akbar memfitnahnya untuk menjatuhkan kredibilitasnya.

Di samping itu, somasi yang dilayangkan Akbar juga menggunakan kop surat institusi DPR. Elza pun kemudian melaporkan Akbar ke MKD DPR.

Kompas TV Akbar tak terima dihubung – hubungkan dengan Miryam S. Haryani dalam kasus KTP elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com