JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Elza Syarief mempertimbangkan melaporkan Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkannya saat memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31/1999, dia akan saya kenakan pasal ini," ujar Elza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Elza mengklaim telah mendapatkan "angin segar" dari KPK. Menurutnya, beberapa waktu lalu dirinya datang ke KPK pada acara sosialisasi soal gratifikasi. Saat itu, ia berkonsultasi apakah tindakan Akbar tersebut bisa tergolong dalam tindakan menghalangi proses hukum.
"Mereka mengatakan 'ya'. Dan habis ini saya akan laporkan dia lagi ke KPK bahwa dia telah menghalang-halangi proses hukum tindak pidana korupsi," tuturnya.
(Baca: Disebut Kaki Tangan Nazaruddin, Elza Syarief Laporkan Akbar Faizal ke MKD)
Sebelumnya, Elza dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Elza. Dalam BAP tersebut, Elza mengakui bahwa ia pernah didatangi oleh anggota DPR Miryam S Haryani pada awal Maret 2017.
Menurut Elza, saat itu, Miryam mengaku pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR, sebelum bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, dan Djamal Aziz.
(Baca: Merasa Difitnah, Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri)
Elza mengatakan dalam BAP bahwa Miryam diadili dan dicap sebagai pengkhianat oleh anggota DPR. Hal itu dilakukan setelah para anggota DPR tersebut membaca BAP Miryam dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Menanggapi penyebutan namanya, Akbar Faizal melaporkan Elza ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017.
Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(Baca: Elza Syarief Laporkan Balik Akbar Faizal ke Polisi)
Tak terima dilaporkan, Elza balik melaporkan Akbar ke polisi. Elza merasa anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu telah mencemarkan nama baiknya melalui media elektronik.
Elza menilai Akbar telah memfitnahnya dengan menyebut dirinya sebagai kaki tangan terpidana kasus korupsi. Ia menuding Akbar memfitnahnya untuk menjatuhkan kredibilitasnya.
Di samping itu, somasi yang dilayangkan Akbar juga menggunakan kop surat institusi DPR. Elza pun kemudian melaporkan Akbar ke MKD DPR.