JAKARTA, KOMPAS.com - Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Johanes bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan, Johanes mengaku awalnya dia ditunjuk sebagai salah satu anggota tim IT yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan e-KTP.
Johanes dan para pengusaha lainnya berkumpul dan menyiapkan teknis pengadaan e-KTP di sebuah ruko di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Menurut Johanes, dia diminta untuk mempersiapkan sinkronisasi sistem administrasi data kependudukan (SIAK) dengan produk Automated Finger Print Identification System (AFIS).
Baca: Pengusaha Ini Sebut Produk yang Ditawarkan Johannes Marliem Jelek
Saat itu, menurut Johanes, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, meminta agar proyek e-KTP menggunakan produk AFIS merek L-1. Vendor produk tersebut adalah Johannes Marliem.
Menurut Johanes, untuk memastikan produk dapat digunakan, digelar suatu uji coba (beauty contest) terhadap masing-masing produk.
Namun, dalam uji coba pertama, penyedia produk L-1 tidak hadir.
"Saya ingin buktikan produk yang ditawarkan masing-masing principal adalah yang terbaik. Tapi L-1 tidak hadir. Vendornya atas nama Johannes Marliem," kata Johanes Tan.
Baca: Mengenal Johannes Marliem, Saksi Kunci Korupsi E-KTP yang Tewas di AS
Dalam uji coba berikutnya, menurut Johanes, produk L-1 tersebut tidak dapat terintegrasi dengan SIAK.
Ia menilai, produk tersebut kalah secara kualitas dengan produk AFIS merek lainnya.
Namun, usul Johanes untuk tidak menggunakan produk L-1 tersebut tidak disetujui oleh Irman. Johanes bahkan dimarahi dan diberikan peringatan keras.
"Saya dimarahin. Saya sampai tanya, kenapa saya diginikan, saya kan mau yang terbaik. Saya diminta jaga barang, tapi tidak ada bukti yang meyakinkan," kata Johanes.
Menurut Johanes, saat itu Irman melalui Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos, memerintahkan agar produk L-1 tetap digunakan dalam proyek e-KTP.
"Ini kalau diteruskan pasti hancur. Sinkronisasi SIAK dengan L-1 belum clear. Harusnya AFIS masuk di kerangka SIAK, tapi tidak pernah menyatu. Kenyataan sampai hari ini hasilnya seperti itu," kata Johanes.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.