JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon siap memberikan klarifikasi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal surat Ketua DPR Setya Novanto kepada KPK yang ditandatanganinya.
Pada intinya, surat itu meminta penundaan pemeriksaan Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Enggak ada yang perlu diklarifikasi lagi sebetulnya. Tapi kalau perlu klarifikasi, kami kasih klarifikasi," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Fadli yakin langkahnya sudah tepat. Menurut dia, penandatanganan surat tersebut merupakan penyampaian aspirasi yang dilakukan berdasarkan prosedur dan tata tertib yang berlaku.
Baca: Alasan Fadli Zon Tanda Tangani Surat Novanto untuk KPK Dinilai Aneh
Ia menilai, seharusnya MKD tak sampai melanjutkan pengaduan itu.
"Enggak bisa dong (dilanjutkan). Kan ada aturan mainnya," kata dia.
Meski demikian, Fadli belum mamastikan apakah ia akan menyampaikan klarifikasi langsung kepada MKD atau melalui surat.
"Nanti kita lihat saja, gampang lah. Teknis itu," ujar dia.
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan memanggil Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (4/10/2017) pekan depan.
Baca: Gerindra Minta Fadli Zon Jelaskan ke Publik soal Surat Novanto untuk KPK
MKD memanggil Fadli untuk mengklarifikasi pelaporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamib Saiman terkait surat Ketua DPR Setya Novanto yang diteruskan Fadli ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan dari MAKI terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu juga diadakan pemanggilan dan klarifikasi pada hari Rabu depan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).