JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mengirimkan surat yang ditujukan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/9/2017).
Surat tersebut berisi alasan ketidakhadiran Novanto dalam pemanggilan pemeriksaan KPK.
"Surat dari pihak keluarga SN sedang dalam proses diteruskan ke bagian penindakan. Pagi ini, surat masuk di bagian persuratan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
(baca: Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Setya Novanto sebagai Tersangka)
Menurut Febri, tim penyidik KPK yang menangani kasus korupsi proyek e-KTP akan membaca dan mengkaji surat tersebut.
Hingga saat ini belum ada rencana untuk pemanggilan paksa terhadap Novanto.
Novanto dikabarkan menjalani operasi pada Senin pagi, di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur. Operasi tersebut terkait kondisi jantungnya.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, tindakan kateterisasi di Rumah Sakit Premier Jatinegara dilakukan atas rekomendasi dokter.
(baca: Jantung Bermasalah, Setya Novanto Jalani Operasi pada Senin Pagi)
Awalnya, Novanto dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta Pusat. Dokter kemudian menyarankan tindakan kateterisasi karena adanya gejala disfungsi jantung Novanto.
Panggilan oleh KPK ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan setelah Novanto resmi berstatus tersangka.
Pada pemanggilan pekan lalu, Novanto juga beralasan sakit dan tidak dapat memenuhi pemanggilan.
Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
(baca: Akbar Tandjung Anggap Surat Setya Novanto ke KPK Konflik Kepentingan)
Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Atas penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.