JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan memanggil Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (4/10/2017) pekan depan.
MKD memanggil Fadli untuk mengklarifikasi pelaporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamim Saiman terkait surat Ketua DPR Setya Novanto yang diteruskan Fadli ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan dari MAKI terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu juga diadakan pemanggilan dan klarifikasi pada hari Rabu depan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Dasco menambahkan pelaporan MAKI atas Fadli telah memenuhi kelengkapan administrasi, sehingga dalam pemanggilan nanti MKD akan mengklarifikasi berkas pelaporannya kepada MAKI dan Fadli.
(Baca: Minta Novanto Ditahan, Doli Ingin Titip Surat ke Fadli Zon)
Jika nanti klarifikasi dirasa lengkap, Dasco mengatakan MKD akan memutuskan apakah pelaporan tersebut layak untuk disidangkan atau tidak.
Saat ditanya kategori dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadli, Dasco mengatakan pihaknya belum bisa menjawab karena masih akan didalami.
"Ya di pasal itu ada beberapa hal yang tidak bisa kita baca dengan membaca saja. Kan harus kita dengar kedua belah pihak antara yang melapor dengan terlapor dan kemudian kami yang rapat menyimpulkan," ujar politisi Gerindra itu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
(Baca: Fadli Zon Merasa Tak Langgar Aturan soal Surat untuk KPK)
Boyamin melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik selaku Pimpinan DPR saat menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, jika surat tersebut murni mewakili pribadi Novanto, maka cukup dikirimkan melalui pos.
"Kemarin, menurut saya berlebihan karena mengirim kepala biro kesekretariatan pimpinan dewan, dan artinya itu berarti lembaga. Mewakili kelembagaan, artinya kita bukan anak kecil lagi dengan mudah memahami itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).