Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Minta Bawaslu RI Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Petahana Jayapura

Kompas.com - 26/09/2017, 15:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Nasdem meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencabut rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan nomer 2 Pilkada Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitouw dan Giri Wijayanto. Mathius merupakan petahana Kabupaten Jayapura yang kembali maju dalam Pilkada 2017.

"Kami meminta secara tegas Bawaslu RI mencabut rekomendasi terkait diskualifikasi pasangan Mario (Mathius-Giri Wijayanto)," kata Ketua Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem Willy Aditya di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Willy menyampaikan, DPP Partai Nasdem menilai Bawaslu RI telah melakukan tindakan konspiratif terhadap Pilkada Jayapura untuk menggagalkan calon terpilih.

Dalam Pilkada Jayapura yang digelar 15 Februari 2017, pasangan Mario telah memenangkan perolehan suara sebanyak 65 persen.

(Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura)

Kemudian saat digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasangan Mario yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, serta Partai Hanura kembali meraup suara 64 persen. Sepanjang pelaksanaan PSU, secara bertubi-tubi Bawaslu RI meminta pencermatan terhadap sejumlah TPS.

"Ada apa di belakang ini? Bawaslu RI begitu nafsu, menggebu-gebu dalam mencermati Pilkada Kabupaten Jayapura," kata Willy.

Tak cukup sampai di situ, kata Willy, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017 atas laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 dengan pelapor atas nama Goodllief Ohee paslon nomor urut 3 pada tanggal 15 September 2017.

Menurut DPP Partai Nasdem, rekomendasi tersebut dapat dikategorikan nebis in idem. Sebab, materi yang sama pernah diperkarakan sebelumnya dan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Jayapura pada tanggal 11 September 2017.

(Baca: Bupati Jayapura Dilaporkan KPU Papua ke Mendagri)

Bawalu Provinsi Jayapura telah memutuskan tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat. Adapun materi yang dilaporkan yaitu Mathius melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura.

"Tahu-tahu laporan dengan materi yang sama diajukan ke Bawaslu RI dan Bawaslu RI merespons laporan ini. Nah kami mensinyalir ada apa ini," ucap Willy.

Oleh karenanya, selain meminta Bawaslu RI mencabut rekomendasi, DPP Partai Nasdem juga akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, karena dinilai berbau konspiratif.

"Kami juga akan melaporkan pelanggaran etis yang dilakukan Bawaslu RI ke DKPP. Terakhir, kami akan meminta DPR-RI melalui Komisi II membentuk tim investigasi untuk menelaah ini secara seksama," ungkap Willy.

Kompas TV 19 kepala distrik di Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jayapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com