Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Ulur Rencana Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK

Kompas.com - 26/09/2017, 07:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selesai pada 28 September mendatang. Menjelang berakhirnya, sebagian fraksi di Pansus meminta perpanjangan masa kerja karena belum bisa menghadirkan KPK.

Hal itu akan diputuskan dalam Rapat Paripurna laporan kerja Pansus Angket KPK hari ini, Selasa (26/9/2017). Sebagaimana halnya diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPE, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 206, Pansus Angket harus melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna setelah 60 hari bekerja.

Kendati demikian, fraksi-fraksi yang menghendaki perpanjangan masa kerja Pansus merasa perlu memperpanjang dengan alasan KPK belum hadir. Anggota Fraksi Golkar sekaligus Ketua Pansus, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan sedianya tak ada istilah peranjangan.

Ia menyatakan tugas Pansus adalah menyusun rekomendasi selengkap mungkin, tanpa memedulikan waktu. Dalih itu didukung Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Agun menilai pasal 206 Undang-undang MD3 hanya menyatakan setelah 60 hari bekerja, Pansus melaporkannya di Paripurna, bukan menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu 60 hari.

(Baca:Pansus Angket KPK Sampaikan Laporkan Kerja di Paripurna DPR)

Karena itu, Agun menegaskan pihaknya tidak mungkin menyusun rekomendasi sepihak tanpa klarifikasi KPK. Ia mengatakan klarifikasi yang disampaikan KPK dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR belum cukup.

Menurut dia, Pansus tidak bisa mendalami temuan di Rapat Kerja Komisi III yang tujuannya sekadar pengawasan kinerja rutin. Tercatat tiga fraksi dalam Pansus yang menghendaki perpanjangan masa kerja yakni Fraksi Golkar, PDI-P, dan Nasdem.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Alkadrie menuturkan, dari laporan yang disampaikan pansus dalam forum Badan Musyawarah (Bamus), Senin (25/9/2017) sore, ada beberapa temuan yang harus diklarifikasi kepada KPK.

"Di satu sisi, pansus harus mendapatkan hasil yang komprehensif, capable, sehingga ya tentu kalaupun untuk dalam rangka memperpanjang itu. Ya Nasdem monggo," kata Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Beberapa temuan tersebut, kata dia, misalnya adanya pembangunan gedung yang tidak sesuai, pemeriksaan di KPK yang tak sesuai prosedur operasional standar, hingga adanya dugaan pelanggaran HAM.

(Baca:Ketua Pansus Angket KPK Tolak Istilah Perpanjangan Masa Kerja)

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Ia menyatakan Pansus sedianya diberi waktu kembali jika memang belum selesai pekerjaannya.

Sementara itu, beberapa fraksi di dalalm Pansus yang tak sepakat dengan perpanjangan masa kerja ialah PAN dan PPP. Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto menuturkan, pihaknya menilai temuan pansus sudah cukup sehingga masa kerja pansus tak memerlukan perpanjangan.

"PAN tidak setuju (masa kerja pansus) diperpanjang," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan.

"Kan enggak ada jaminan juga kalau diperpanjang KPK akan hadir. Tetapi berdasarkan fakta-fakta yang sudah ada, itu diramu sedemikian rupa untuk dilaporkan di paripurna," tuturnya.

Hal itu juga disampaikan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Ia mengaku PPP cenderung tak ingin memperpanjang masa kerja Pansus. Alasannya, sudah banyak temuan yang diperoleh dan klarifikasi KPK dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dirasa cukup.

(Baca:Ini Alasan Pansus Angket Ngotot Ingin Datangkan KPK)

Sedangkan Hanura yang juga berada di dalam Pansus belum menyatakan sikap. Selain itu, dari empat fraksi yang berada di luar Pansus, tiga fraksi yakni PKS, Demokrat, dan Gerindra tegas menolak usulan masa perpanjangan kerja karena kontraproduktif dengan agenda pemberantasan korupsi.

"Tetap konsisten. PKS tidak kirimkan perwakilannya. Artinya, sikap kami dari awal, benang merahnya tetap. Masa ujug-ujug enggak ikut membahas terus setuju (perpanjangan). Dan tak mungkin toh," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sedangkan PKB yang juga di luar Pansus belum menyatakan sikap. Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan menuturkan, pihaknya masih terbuka kepada opsi apa pun. Hal itu bergantung pada substansi hasil kerja yang akan disampaikan pansus pada rapat paripurna DPR, Selasa (26/9/2017).

"Fraksi harus mempelajari dulu alasan dan argumen pentingnya diperpanjang. Dari sana baru diambil sikap," kata Daniel melalui pesan singkat.

Kompas TV Pansus hak angket semakin dianggap pegiat anti korupsi memiliki tendensi untuk melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com