JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan hasil kerjanya pada forum rapat paripurna, Selasa (26/9/2017). Hal itu dilakukan jelang genapnya 60 hari masa kerja pansus yang jatuh pada 28 September mendatang.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah menuturkan, dalam rapat bamus Senin (25/9/2017) pansus telah menyampaikan banyak temuan. Namun, ada pula yang pekerjaan yang belum diselesaikan.
Pada paripurna akan diputuskan apakah pansus akan meneruskan atau berhenti bekerja.
"Mekanismenya dilaporkan dulu nanti baru kita lihat apa respons dari paripurna," kata Fahri seusai rapat bamus, Senin sore.
(Baca:Ketua Pansus Angket KPK Tolak Istilah Perpanjangan Masa Kerja)
Beberapa alasan berkembang dalam rapat bamus terkait dengan kelanjutan kerja Pansus. Fahri menyampaikan, salah satu alasannya adalah karena KPK sebagai objek angket belum hadir dalam forum rapat pansus.
Adapun Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman beberapa waktu lalu hadir dalam rapat pansus atas nama pribadi, bukan sebagai perwakilan KPK.
"Yang jelas kehadirannya (di pansus) belum ada," ujar dia.
(Baca:Pansus Angket Ingatkan KPK Benahi Barang Sitaan Pasca-lelang Mobil)
Selain laporan kerja pansus angket KPK, paripurna Selasa pagi dijadwalkan juga membahas sejumlah hal, antara lain laporan Komisi I DPR tentang komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) serta hasil uji kepatutan dan kelayakan hakim agung oleh Komisi III DPR.