Hal itu akan diputuskan dalam Rapat Paripurna laporan kerja Pansus Angket KPK hari ini, Selasa (26/9/2017). Sebagaimana halnya diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPE, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 206, Pansus Angket harus melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna setelah 60 hari bekerja.
Kendati demikian, fraksi-fraksi yang menghendaki perpanjangan masa kerja Pansus merasa perlu memperpanjang dengan alasan KPK belum hadir. Anggota Fraksi Golkar sekaligus Ketua Pansus, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan sedianya tak ada istilah peranjangan.
Ia menyatakan tugas Pansus adalah menyusun rekomendasi selengkap mungkin, tanpa memedulikan waktu. Dalih itu didukung Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Agun menilai pasal 206 Undang-undang MD3 hanya menyatakan setelah 60 hari bekerja, Pansus melaporkannya di Paripurna, bukan menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu 60 hari.
(Baca:Pansus Angket KPK Sampaikan Laporkan Kerja di Paripurna DPR)
Karena itu, Agun menegaskan pihaknya tidak mungkin menyusun rekomendasi sepihak tanpa klarifikasi KPK. Ia mengatakan klarifikasi yang disampaikan KPK dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR belum cukup.
Menurut dia, Pansus tidak bisa mendalami temuan di Rapat Kerja Komisi III yang tujuannya sekadar pengawasan kinerja rutin. Tercatat tiga fraksi dalam Pansus yang menghendaki perpanjangan masa kerja yakni Fraksi Golkar, PDI-P, dan Nasdem.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Alkadrie menuturkan, dari laporan yang disampaikan pansus dalam forum Badan Musyawarah (Bamus), Senin (25/9/2017) sore, ada beberapa temuan yang harus diklarifikasi kepada KPK.
"Di satu sisi, pansus harus mendapatkan hasil yang komprehensif, capable, sehingga ya tentu kalaupun untuk dalam rangka memperpanjang itu. Ya Nasdem monggo," kata Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Beberapa temuan tersebut, kata dia, misalnya adanya pembangunan gedung yang tidak sesuai, pemeriksaan di KPK yang tak sesuai prosedur operasional standar, hingga adanya dugaan pelanggaran HAM.
(Baca:Ketua Pansus Angket KPK Tolak Istilah Perpanjangan Masa Kerja)
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Ia menyatakan Pansus sedianya diberi waktu kembali jika memang belum selesai pekerjaannya.
Sementara itu, beberapa fraksi di dalalm Pansus yang tak sepakat dengan perpanjangan masa kerja ialah PAN dan PPP. Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto menuturkan, pihaknya menilai temuan pansus sudah cukup sehingga masa kerja pansus tak memerlukan perpanjangan.
"PAN tidak setuju (masa kerja pansus) diperpanjang," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan.
"Kan enggak ada jaminan juga kalau diperpanjang KPK akan hadir. Tetapi berdasarkan fakta-fakta yang sudah ada, itu diramu sedemikian rupa untuk dilaporkan di paripurna," tuturnya.
Hal itu juga disampaikan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Ia mengaku PPP cenderung tak ingin memperpanjang masa kerja Pansus. Alasannya, sudah banyak temuan yang diperoleh dan klarifikasi KPK dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dirasa cukup.
(Baca:Ini Alasan Pansus Angket Ngotot Ingin Datangkan KPK)
Sedangkan Hanura yang juga berada di dalam Pansus belum menyatakan sikap. Selain itu, dari empat fraksi yang berada di luar Pansus, tiga fraksi yakni PKS, Demokrat, dan Gerindra tegas menolak usulan masa perpanjangan kerja karena kontraproduktif dengan agenda pemberantasan korupsi.
"Tetap konsisten. PKS tidak kirimkan perwakilannya. Artinya, sikap kami dari awal, benang merahnya tetap. Masa ujug-ujug enggak ikut membahas terus setuju (perpanjangan). Dan tak mungkin toh," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sedangkan PKB yang juga di luar Pansus belum menyatakan sikap. Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan menuturkan, pihaknya masih terbuka kepada opsi apa pun. Hal itu bergantung pada substansi hasil kerja yang akan disampaikan pansus pada rapat paripurna DPR, Selasa (26/9/2017).
"Fraksi harus mempelajari dulu alasan dan argumen pentingnya diperpanjang. Dari sana baru diambil sikap," kata Daniel melalui pesan singkat.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/07410441/tarik-ulur-rencana-perpanjangan-masa-kerja-pansus-angket-kpk