JAKARTA, KOMPAS.com - Para peminat otomotif, apalagi mobil mewah, jangan melewatkan acara lelang barang sitaan yang akan digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (22/9/2017).
Lelang akan berlangsung di Jakarta Convention Center, Ruang Cendrawasih, Jakarta Pusat.
Waktu lelang dimulai pukul 13.30 WIB pada lot 1-4, sedangkan lot 5-7 pada jam 13.45 WIB. Untuk lot 8-20 pukul 14.00, dan lot 21-22 pukul 14.15 WIB.
Proses lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.
Baca: KPK Tetap Rawat 33 Mobil Sitaan Kasus Akil
Menurut Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang juga dapat dilihat pada alamat situs tersebut.
Untuk proses penawaran harga, para peserta harus hadir saat lelang dimulai. Pelunasan harga lelang dilakukan lima hari kerja setelah lelang dimulai.
Pembeli kendaraan diwajibkan membayar bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang.