Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor dan Mobil Sitaan Terkait Kasus Akil Dipindahkan ke Gudang

Kompas.com - 17/02/2014, 18:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan 30 mobil dan 31 motor yang disita terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Senin (17/2/2014). Barang-barang sitaan tersebut dipindahkan dari halaman parkir Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, ke sebuah gudang milik PT Kereta Api Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta.

"Yang dipindahkan itu mobil, 30, motor 31, terkait kasus Akil. Dipindahkan ke gudang di Manggarai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Menurut Johan, gudang yang digunakan untuk menyimpan mobil dan motor tersebut dipinjam KPK dari PT KAI. Mobil-mobil itu dipindahkan karena halaman parkir Gedung KPK sudah tidak cukup menampung kendaraan-kendaraan sitaan.

Seperti diketahui, selain kasus Akil, KPK menyita 30 lebih mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mobil sitaan terkait kasus adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini ikut memenuhi halaman parkir Gedung KPK.

Adapun kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tim penyidik KPK menyelesaikan berkas pemeriksaan Akil pada 4 Februari lalu. Akil disangka menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia juga ditetapkan Badan Narkotika Nasional sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com