JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Eko akan bersaksi untuk dua anak anak buahnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk sidang besok, kami menghadirkan Mendes sebagai saksi," ujar Jaksa KPK M Takdir Suhan, saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2017).
Eko akan bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Inspektur Jenderal nonaktif Kementerian Desa dan PDTT Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo.
Baca: Auditor BPK Akui Masih Ada Temuan Rp 550 Miliar di Kemendes Tahun 2016
Ia sebelumnya juga pernah diperiksa dalam tahap penyidikan.
Namun, Eko menyatakan tidak mengetahui adanya perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara ini, Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.
Sugito yang didakwa bersama-sama Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo, diduga memberikan uang Rp 240 juta kepada dua pejabat BPK tersebut.
Baca: Auditor BPK Tugaskan Bawahan Beli Mobil Pakai Nama Lain
Menurut jaksa, uang Rp 240 juta itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain itu, suap tersebut diduga untuk menutupi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp 550 miliar.