Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Mengaku Punya Prosedur Terkait Penembakan Pelaku Kejahatan

Kompas.com - 19/09/2017, 20:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Inspektur Pengawas Umum Polri Irjen Ketut Yoga menyatakan, tindakan penembakan di tempat dapat dilakukan pada saat kondisi keselamatan petugas dan orang lain dalam keadaan terancam.

Ketut menyatakan, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 memuat mengenai ketentuan itu. Hal ini disampaikan Ketut saat audiensi Polri dengan sejumlah aktivis dari beberapa organisasi di kantor Ombudsman RI.

"Tindakan yang disahkan sesuai aturan yang ada. Karena menyangkut perlindungan jiwa petugas dan jiwa orang yang wajib dilindungi," kata Ketut, dalam audensi yang berlangsung di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Menurut Ketut, biasanya petugas melakukan tembakan peringatan. Namun, apabila dalam kondisi kritis, tembakan peringatan tidak mungkin dilakukan.

"Kalau sudah hitungan kritis, tidak mungkin dilakukan peringatan. Itu sangat kasuistis," ujar Ketut.

(Baca juga: Amnesty Ungkap Kasus Tembak Mati Naik Empat Kali Lipat dari Tahun Lalu)

Usai audiensi, awak media bertanya apakah tindakan tembak ditempat oleh petugas melalui proses pemeriksaan propam atau atasan petugas yang bersangkutan atau tidak.

Menurut Ketut, tindakan tembak di tempat yang terindikasi pelanggaran tentu akan diperiksa.

"Yang indikasinya menyimpang ya diperiksa. Kalau yang normal-normal ya ndak," ujar Ketut.

Bahkan, setiap kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh petugas sudah pasti dibuat laporannya.

"Setiap tindakan penyelidikan penyidikan petugas wajib membuat berita acara ya dia buat laporan," ujar Ketut.

Peneliti Institute for Crime Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu sebelumnya mempertanyakan prosedur tembak mati terhadap terduga pengedar narkotika.

"Konteksnya apakah memang polisi melakukan itu tujuannya untuk mengungkap kasus atau mengeliminasi pelaku kejahatan," kata Erasmus, dalam audiensi di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Sebab, lanjut Erasmus, dari telaahnya terhadap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang mengatur tentang ketentuan penggunaan senjata api oleh petugas, penggunaan senjata api boleh dilakukan ketika keselamatan petugas atau masyarakat terancam.

Namun, dia mengkritisi soal penembakan oleh petugas dalam konteks karena terduga pelaku melarikan diri. Jika hanya melarikan diri dan masih mungkin terduga pelaku untuk ditangkap, tidak perlu dilakukan penembakan.

Penembakan, menurut dia, dibenarkan ketika pelaku yang melarikan diri disertai adanya ancaman kepada masyarakat.

"Saya takut nanti hanya melarikan diri saja, ditembak," ujar Erasmus.

(Baca juga: Amnesty Duga Ada Korelasi Pernyataan Jokowi dengan Naiknya Kasus Tembak Mati Pengedar Narkoba)

Ia menyinggung kasus penembakan misterius yang terjadi pada masa Orde Baru. Ia berharap kejadian yang oleh Komnas HAM disebut pelanggaran HAM berat itu tidak terulang.

ICJR menyatakan tidak melarang prosedur penembakan oleh aparat atau membela pelaku kejahatan.

"Tapi kita ingin aparat penegak hukum kita lebih profesional," ujar Erasmus.

Sementara itu, dari pihak LBH Masyarakat, Yohan Misero, khawatir upaya tembak ditempat membahayakan keselamatan masyarakat bahkan petugas sendiri.

"Di Filipina ada kasus salah tembak (korbannya) sipil, dan ada anak kecil," ujar Yohan.

Justru menurut dia, alangkah baiknya terduga pelaku narkoba dapat ditangkap hidup, sehingga petugas bisa mengekplorasi jaringannya.

Ia menyayangkan kasus penembakan terduga pengedar narkoba warga negara Taiwan, pada kasus 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten. Padahal, kalau ditangkap hidup, jaringan narkobanya dapat diungkap.

Kompas TV Melawan, Bandar Narkoba Asal Aceh Ditembak Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com