JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Amnesty International Indonesia (AII) Bramantya Basuki menduga ada korelasi antara pernyataan Presiden Joko Widodo soal perang terhadap narkoba dengan naiknya kasus tembak mati di tempat terhadap pengedar narkoba.
"Kami menduga ada korelasi dalam hal itu," kata Basuki, saat ditemui usai audiensi dengan Polri terkait kasus tembak mati di tempat, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Ia mengungkapkan, dari telaah data, pada Desember 2016, saat Jokowi menyatakan perang terhadap narkoba, hanya ada dua kasus tembak mati di tempat terhadap pengedar narkoba.
Namun, sebulan kemudian, jumlah pengedar yang tewas ditembak naik signifikan.
Baca: Amnesty Ungkap Kasus Tembak Mati Naik Empat Kali Lipat dari Tahun Lalu
"Januari 2017 angka yang dari Desember (hanya) 2 orang korban, menjadi 12 korban. Jadi ada kenaikan signifikan," ujar Basuki.
Kenaikan itu, menurut dia, terjadi lagi pada Agustus 2017 pasca Jokowi menyampaikan pidato pada bulan Juli 2017.
Dalam pidatonya, Jokowi kembali mengatakan, untuk menembak mati pengedar narkoba. Basuki berharap, kepala negara dan pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.
"Kami berharap semoga Presiden bisa bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan publiknya sehingga bisa lebih tertata dan tersistemasisasi dalam kerja polisi," ujar Basuki.
Dalam audiensi soal prosedur tembak mati di tempat ini, Amnesty sempat menanyakan kepada Polri apakah ada pembahasan atau rapat di internal Polri soal seperti apa tindak lanjut atas pernyataan Presiden itu.
Namun, menurut Basuki, Polri tak menjawab pertanyaan itu. Padahal, ada kekhawatiran pernyataan Presiden menjadi semacam legitimasi untuk tindakan tembak mati di tempat.
Baca: Polisi Tembak Mati Bandar Ganja 200 Kilogram
"Yang kita takutkan di bawah kepolisian mendapatkan semacam inspirasi atau legitimasi untuk melakukan aksi tembak mati, seperti sebagai prioritas," ujar Basuki.
Amnesty menyatakan tidak menolak prosedur tembak di tempat atau penggunaan senjata api oleh petugas.
"Tapi yang kami tekankan agar kepolisian tetap patuh kepada prosedur Peraturan Kapolri (Perkap)," ujar dia.
Naik empat kali lipat
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia (AII) mengungkapkan, kasus tembak mati di tempat yang dilakukan kepolisian terhadap terduga pengedar narkotika di Indonesia naik empat kali lipat tahun ini.
Hingga September 2017, lanjut Basuki, sudah 80 orang terduga pengedar narkotika yang tewas ditembak aparat. Padahal, selama 2016 ada 18 orang.
AII mempertanyakan apakah kepolisian sudah melakukan ulasan atau review secara internal soal peningkatan kasus tembak mati di tempat ini.
Sebab, dikhawatirkan model pemberantasan narkoba seperti di Filipina terjadi di Indonesia.
Di Filipina, menurut AII, sampai dengan Februari 2017 operasi pemberantasan narkoba sudah memakan 7.000 jiwa.
Dari laporan Amnesty International, terjadi berbagai penyimpangan pada kejadian itu.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan aparat hukum untuk menembak di tempat para bandar narkoba yang beroperasi di Indonesia.
"Sudah saya katakan, sudahlah tegasin saja. Terutama pengedar-pengedar narkoba asing yang masuk dan sedikit melawan. Sudah, langsung ditembak saja. Jangan diberi ampun," ujar Jokowi dalam pidato acara Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/7/2017).
"Karena betul-betul kita ini ada pada posisi yang darurat di dalam urusan narkoba," lanjut dia.
Jokowi mengakui, saat ini Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Budi Waseso sudah tegas menindak para bandar narkoba.
Pernyataan Jokowi soal tembak di tempat bandar narkoba itu sendiri merupakan jawabannya atas rekomendasi PPP kepada pemerintah yang disampaikan Ketua PPP Romahurmuziy sesaat sebelumnya.
Salah satu rekomendasi PPP, yakni mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelanggar UU Narkoba sekaligus melakukan pencegahan yang komprehensif.