Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terima Surat soal Sakitnya Novanto

Kompas.com - 18/09/2017, 11:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mengirimkan surat yang ditujukan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/9/2017).

Surat tersebut berisi alasan ketidakhadiran Novanto dalam pemanggilan pemeriksaan KPK.

"Surat dari pihak keluarga SN sedang dalam proses diteruskan ke bagian penindakan. Pagi ini, surat masuk di bagian persuratan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

(baca: Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Setya Novanto sebagai Tersangka)

Menurut Febri, tim penyidik KPK yang menangani kasus korupsi proyek e-KTP akan membaca dan mengkaji surat tersebut.

Hingga saat ini belum ada rencana untuk pemanggilan paksa terhadap Novanto.

Novanto dikabarkan menjalani operasi pada Senin pagi, di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur. Operasi tersebut terkait kondisi jantungnya.

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, tindakan kateterisasi di Rumah Sakit Premier Jatinegara dilakukan atas rekomendasi dokter.

(baca: Jantung Bermasalah, Setya Novanto Jalani Operasi pada Senin Pagi)

Awalnya, Novanto dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta Pusat. Dokter kemudian menyarankan tindakan kateterisasi karena adanya gejala disfungsi jantung Novanto.

Panggilan oleh KPK ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan setelah Novanto resmi berstatus tersangka.

Pada pemanggilan pekan lalu, Novanto juga beralasan sakit dan tidak dapat memenuhi pemanggilan.

Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

(baca: Akbar Tandjung Anggap Surat Setya Novanto ke KPK Konflik Kepentingan)

Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Atas penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com