Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Penundaan Penyidikan Novanto, Pimpinan DPR Dinilai Salahi Kode Etik

Kompas.com - 16/09/2017, 18:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra berpendapat bahwa permintaan penundaan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dari pimpinan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korup (KPK) merupakan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Melalui surat, DPR meminta agar KPK menunda penyidikan kasus yang melibatkan ketua DPR Setya Novanto, karena proses praperadilan tengah berjalan.

"Seharusnya tidak boleh pimpinan DPR meminta penundaan penyidikan, itu kan bentuk intervensi," ujar Rahmat saat ditemui dalam sebuah diskusi di Gramedia World, Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9/2017).

Selain itu, lanjut Rahmat, pimpinan DPR telah menyalahi kode etik DPR sebagai lembaga legislatif. Pasalnya lembaga penegak hukum merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk lembaga legislatif. "Permintaan itu tentu menyalahi kode etik DPR sebagai lembaga legislatif, melakukan intervensi terhadap lembaga penegak hukum," kata dia.

Baca juga: Tanggapan KPK soal Surat Novanto Minta Penundaan Penyidikan Kasusnya

Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hanny Tahapary menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017). Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

Surat dengan kop DPR RI itu ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan berisi permohonan penundaan proses hukum kasus Ketua DPR RI Setya Novanto.

Kompas TV Yang menjadi sorotan, di saat Novanto dirawat, KPK menerima surat permintaan penangguhan pemeriksaan dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com