JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad tidak mempermasalahkan surat Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan melalui DPR dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Fadli Zon.
Surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dengan adanya surat itu, publik menilai DPR mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Sebagai warga negara kan boleh juga yang bersangkutan itu (Novanto) tulis surat ke DPR. Itu kan hak seseorang warga negara," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Baca: Alasan Fadli Zon Tanda Tangani Surat Novanto untuk KPK Dinilai Aneh
Hanya saja, kata Dasco, MKD akan mempelajari terlebih dahulu isi surat tersebut sebelum memutuskan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan Novanto sebagai Ketua DPR.
Sebagai Ketua DPR, Novanto juga terikat pada aturan Kode Etik DPR.
Pasal 6 ayat 5 Kode Etik DPR berbunyi, anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.
Baca: Surat DPR ke KPK Dianggap Langkah Politik Mengintervensi Hukum
Sedangkan Pasal 3 ayat 1 berbunyi, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
"Tadi kami juga sudah lihat di media massa, ternyata surat yang dimaksud juga enggak berpengaruh (Novanto kembali dipanggil Senin pekan depan). Tapi biar bagaimana kami akan cek apakah surat yang dimaksud ada pelanggaran kode etiknya," ujar politisi Gerindra itu.