Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut MKD, sebagai Warga Negara Novanto Boleh Kirim Aspirasi melalui DPR

Kompas.com - 15/09/2017, 17:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad tidak mempermasalahkan surat Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan melalui DPR dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Fadli Zon.

Surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dengan adanya surat itu, publik menilai DPR mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

"Sebagai warga negara kan boleh juga yang bersangkutan itu (Novanto) tulis surat ke DPR. Itu kan hak seseorang warga negara," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Baca: Alasan Fadli Zon Tanda Tangani Surat Novanto untuk KPK Dinilai Aneh

Hanya saja, kata Dasco, MKD akan mempelajari terlebih dahulu isi surat tersebut sebelum memutuskan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan Novanto sebagai Ketua DPR.

Sebagai Ketua DPR, Novanto juga terikat pada aturan Kode Etik DPR.

Pasal 6 ayat 5 Kode Etik DPR berbunyi, anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

Baca:  Surat DPR ke KPK Dianggap Langkah Politik Mengintervensi Hukum

Sedangkan Pasal 3 ayat 1 berbunyi, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

"Tadi kami juga sudah lihat di media massa, ternyata surat yang dimaksud juga enggak berpengaruh (Novanto kembali dipanggil Senin pekan depan). Tapi biar bagaimana kami akan cek apakah surat yang dimaksud ada pelanggaran kode etiknya," ujar politisi Gerindra itu.

Kompas TV Ketua DPR, Setya Novanto, dikabarkan dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com