Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Batubara Berawal dari Laporan Masyarakat kepada KPK

Kompas.com - 14/09/2017, 22:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

Kompas TV Bupati Batubara, Arya Zulkarnaen bukanlah kepala daerah pertama yang tertangkap tangan KPK

Sejumlah pihak yang diamankan itu sempat menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.

Pada Rabu malam, tim KPK menerbangkan delapan orang yang diamankan itu ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta, dan tiba Kamis dini hari pukul 01.00 WIB.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam OTT kali ini, total uang tunai yang diamankan Rp 346 juta.

KPK menduga, uang tersebut bagian dari fee atau suap untuk Bupati.

Suap untuk bupati terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Bupati OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut.

Rinciannya, sekitar Rp 4 miliar, diduga merupakan fee dari Maringan terkait pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara, Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Dari delapan orang yang sempat diamankan tersebut, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Bupati OK Arya, Sujendi, Kadis PUPR Helman, dan dua kontraktor yakni Maringan dan Syaiful.

Uang suap yang diterima OK Arya diberikan melalui Sujendi dan Kadis PUPR Helman.

KPK menemukan buku tabungan dengan saldo Rp 1,6 miliar, yang diduga bagian dari fee Rp 4,4 miliar untuk Bupati.

Buku tabungan itu ada dalam penguasaan Sujendi.

Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima suap yakni Bupati OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Helman Herdady, dan Sujendi.

Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Maringan dan Syaiful, selaku kontraktor proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Maringan dan Syaiful, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com