Sejumlah pihak yang diamankan itu sempat menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Pada Rabu malam, tim KPK menerbangkan delapan orang yang diamankan itu ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta, dan tiba Kamis dini hari pukul 01.00 WIB.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam OTT kali ini, total uang tunai yang diamankan Rp 346 juta.
KPK menduga, uang tersebut bagian dari fee atau suap untuk Bupati.
Suap untuk bupati terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.
Bupati OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut.
Rinciannya, sekitar Rp 4 miliar, diduga merupakan fee dari Maringan terkait pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
Sementara, Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Dari delapan orang yang sempat diamankan tersebut, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Bupati OK Arya, Sujendi, Kadis PUPR Helman, dan dua kontraktor yakni Maringan dan Syaiful.
Uang suap yang diterima OK Arya diberikan melalui Sujendi dan Kadis PUPR Helman.
KPK menemukan buku tabungan dengan saldo Rp 1,6 miliar, yang diduga bagian dari fee Rp 4,4 miliar untuk Bupati.
Buku tabungan itu ada dalam penguasaan Sujendi.
Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima suap yakni Bupati OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Helman Herdady, dan Sujendi.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Maringan dan Syaiful, selaku kontraktor proyek.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Maringan dan Syaiful, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.