Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK : Bupati Batubara Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar dari Tiga Proyek

Kompas.com - 14/09/2017, 19:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari Maringan, OK Arya diduga menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait tiga proyek.

Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

"Fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017," kata Alex, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

 

(Baca: KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Empat Orang Lainnya sebagai Tersangka)

Uang suap dari tiga proyek tadi tidak disimpan sendiri oleh Bupati OK Arya. Dia menitipkannya kepada Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil. Sewaktu-waktu jika diperlukan, OK Arya tinggal meminta kepada Sujendi.

Dalam operasi tangkap tangan, lanjut Alex, KPK mengamankan total uang Rp 346 juta. Uang tersebut diduga terkait fee dari proyek Jembatan Sentang dan Jembatan Sei Magung.

Rinciannya, sebanyak Rp 250 juta di antaranya disita KPK dari tangan KHA, seorang pegawai swasta. KHA bertugas mengambil uang Rp 250 juta itu dari Sujendi. Uang itu diberikan Sujendi kepada KHA atas perintah Bupati Batubara.

Sementara Rp 96 juta, disita KPK dari MNR, yang merupakan supir istri Bupati. Uang Rp 96 juta merupakan sisa dana dari permintaan Bupati sebesar Rp 100 juta, yang ditransfer Sujendi kepada AGS, seorang staf Pemkab Batubara.

(Baca: 7 Orang yang Diamankan dalam OTT Bupati Batubara Dibawa ke Gedung KPK)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK menyita buku tabungan Bank BRI dengan saldo Rp 1,6 miliar, yang berada dalam penguasaan Sujendi. Uang itu diduga bagian dari fee Rp 4,4 miliar suap untuk Bupati.

Menurut Basaria, Bupati OK Arya akan menunjuk seseorang untuk mengambil uang ke Sujendi kala membutuhkan.

"Jadi semua dana ini yang Rp 4,4 miliar ini disetorkan ke STR. Kalau pada saat tertentu Bupati OKA butuh, dia telpon (STR) kemudian diberikan," ujar Basaria.

KPK menetapkan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Selain Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com