Salin Artikel

OTT Bupati Batubara Berawal dari Laporan Masyarakat kepada KPK

KPK menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan.

Pada Selasa (12/9/2017), KPK mengetahui Bupati OK Arya meminta Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil, agar mempersiapkan uang Rp 250 juta yang akan diambil pada Rabu (13/9/2017), oleh pihak swasta berinsial KHA.

KHA diminta mengambil uang di dealer mobil Sujendi di daerah Petisah, Kota Medan.

Pada Rabu, sekitar pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil Sujendi dan tak lama kemudian dia keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam.

Baca: KPK: Bupati Batubara Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar dari Tiga Proyek

Tim KPK mengikuti mobil KHA dan mengamankan dia di sebuah jalan menuju daerah Amplas.

"Di dalam mobil KHA, tim mendapatkan uang tunai senilai Rp 250 juta yang dimasukkan dalam kantong kresek berwarna hitam," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Kemudian, penyidik KPK membawa KHA kembali ke dealer mobil milik Sujendi, dan mengamankan Sujendi beserta dua orang karyawannya.

Keempatnya dibawa ke Polda Sumatera Utara. Setelah itu sekitar pukul 13.00 WIB, tim KPK mengamankan Maringan Situmorang, seorang kontraktor di rumahnya di Kota Medan.

Basaria mengatakan, menjelang petang, tim KPK mengamankan kontraktor lainnya yaitu Syaiful Azhar, dan Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady.

Keduanya diamankan di rumahnya yang berlokasi di Medan.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Empat Orang Lainnya sebagai Tersangka

Pada pukul 15.00 WIB, di Kabupaten Batubara, tim KPK yang lain mengamankan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen beserta supir istri bupati berinisial MNR, di rumah dinas bupati.

Dari tangan MNR disita uang Rp 96 juta. Uang itu merupakan sisa dana dari permintaan bupati sebesar Rp 100 juta yang ditransfer Sujendi kepada AGS, seorang staf Pemkab Batubara.

Setelah itu tim bergerak mengamankan AGS di rumahnya di Kabupaten Batubara.

"Ditemukan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisikan transfer uang," ujar Basaria.

Sejumlah pihak yang diamankan itu sempat menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.

Pada Rabu malam, tim KPK menerbangkan delapan orang yang diamankan itu ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta, dan tiba Kamis dini hari pukul 01.00 WIB.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam OTT kali ini, total uang tunai yang diamankan Rp 346 juta.

KPK menduga, uang tersebut bagian dari fee atau suap untuk Bupati.

Suap untuk bupati terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Bupati OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut.

Rinciannya, sekitar Rp 4 miliar, diduga merupakan fee dari Maringan terkait pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara, Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Dari delapan orang yang sempat diamankan tersebut, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Bupati OK Arya, Sujendi, Kadis PUPR Helman, dan dua kontraktor yakni Maringan dan Syaiful.

Uang suap yang diterima OK Arya diberikan melalui Sujendi dan Kadis PUPR Helman.

KPK menemukan buku tabungan dengan saldo Rp 1,6 miliar, yang diduga bagian dari fee Rp 4,4 miliar untuk Bupati.

Buku tabungan itu ada dalam penguasaan Sujendi.

Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima suap yakni Bupati OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Helman Herdady, dan Sujendi.

Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Maringan dan Syaiful, selaku kontraktor proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Maringan dan Syaiful, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/14/22383821/ott-bupati-batubara-berawal-dari-laporan-masyarakat-kepada-kpk

Terkini Lainnya

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke